Mahfud Sebut Pembubaran MUI Provokasi Bersumber dari Khayalan

  • Bagikan
mahfud
Menko Polhukam Mahfud MD. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, tidak setuju dengan seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seruan itu muncul setelah anggota Komisi Fatwa MUI, Zain An Najah, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.

“Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari ‘Jangan Berpikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan’ dan ‘Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI”. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (20/11).

Mahfud mengatakan bahwa kedudukan MUI sudah sangat kokoh. Mahfud mengatakan bahwa posisi MUI kuat sehingga tidak bisa sembarang dibubarkan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” jelasnya.

Ia meminta penangkapan Zain An Najah dinilai sebagai penyerangan terhadap wibawa MUI. Mahfud menyebut teroris bisa ditangkap di mana saja. Menurutnya, jika aparat hanya diam maka bisa dituding kecolongan.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, ‘jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI’. Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” kata Mahfud.[prs]

  • Bagikan