Realitarakyat.com – Tuntutan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri mendapat sorotan dari Setara Institute.
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai, adanya unsur politik di balik tuntutan hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat. Dalam pidana mati, kata Halili, tidak selalu murni berdasarkan atas pertimbangan hukum.
“Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum,” kata Halili kepada wartawan, Senin (13/12).
Bahkan, Halili menduga langkah JPU Kejagung menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat sebaga upaya untuk mendapatkan sentimen positif dari publik di tengah isu yang sedang menerpa Jaksa Agung Burhanuddin.
“Untuk penuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat di kasus Asabri, ini seperti ada motif untuk meraih sentimen positif publik, di tengah sentimen negatif terhadap Jaksa Agung karena dugaan Jaksa Agung memiliki dua istri,” tegas dia.
Halili menegaskan bahwa Setara Institute tidak sepakat dengan pidana hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus korupsi. Pasalnya, pidana hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia.
“Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi,” ujarnya.[prs]







