Daerah  

Penjualan Asset Pemerintah Kabupaten Kupang, Tanpa Persetujuan DPRD

asset
Ibrahim Agustinus Medah/Net

Realitarakyat.com – Kasus dugaan korupsi pemindahtanganan asset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang telah menyeret mantan anggota DPD RI, Ibrahim Agustinus Medah.

Ibrahim Agustinus Medah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) lalu. Dan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9, 6 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Minggu (05/12/2021) menegaskan bahwa pemindahtanganan asset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan tersebut tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Kupang.

“Pemindahtanganan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan ini di Tahun 2017 lalu. Tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Kupang,” kata Abdul Hakim.

Dijelaskan Abdul, tersangka Ibrahim Agustinus Medah alias Iban ini melakukan pemindahtanganan asset Pemda Kabupaten Kupang di Tahun 2017 lalu senilai Rp. 9, 6 miliar kepada oknum JS.

“Saat ini oknum JS berstatus saksi karena dikategorikan sebagai pembeli beretikad baik. Terkait adanya penambahan tersangka nantinya itu berdasarkan fakta persidangan,” tambah Abdul.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus dugaan korupsi Rp. 9, 6 miliar ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah menetapkan mantan Bupati Kupang dua periode yakni Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah.

Berdasarkan hasil perhitungan inspektorat Kabupaten Kupang dan tim apresel, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 9, 6 miliar akibat perbuatan tersangka Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah. Dan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk 20 hari kedepannya.(rey)