Realitarakyat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Dr. Yulianto, S. H, M. H, menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) NTT ke – 63, Senin (20/12).
Piagam penghargaan ini diberikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho. Pemberian penghargaan ini kepada Kajati NTT karena dinilai telah menyelamatkan uang Bank NTT senilai Rp. 128 miliar di Tahun 2018 lalu.
Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang ditemui di Kanto Kejati NTT, menegaskan bahwa pemberian penghargaan itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT.
“Saya tegaskan bahwa piagam pnghargaan itu tidak pengaruhi saya dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar,” tegas Kajati.
“Yang jelas proses hukum tetap berjalan dan saya punya rencana atau trik tersendiri dalam menuntaskan kasus itu. Jadi jangan harap saya terpengaruh,” tambah Kajati.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H menegaskan bahwa pemberian piagam penghargaan itu bukan atas nama pribadi Direktur Utama maupun Direksi pada Bank NTT.
Namun, katanya, pemberian piagam penghargaan itu oleh pemegang saham pengendali (PSP) yakni Gubernur NTT, Viktor Buntilu Laiskodat yang diserahkan melalui Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Ditegaskan Abdul, pemberian penghargaan oleh PSP yakni Gubernur NTT kepada Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, sebagai tanda ucapan terima kasih karena telah menyelamatkan uang Bank NTT senilai Rp. 128 miliar.
“Piagam itu diberikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) bukan atas nama pribadi seperti Dirut Bank NTT ataupun Direksi Bank NTT,” ucap Abdul.
Abdul kembali menegaskan bahwa pemberian penghargaan itu tidak akan mempengaruhi jalanny proses pnyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar di Bank NTT.
“Jangan berpikir kalau piagam itu bisa menghentikan langkah Kajati NTT dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp. 50 miliar pada Bank NTT,” tegas Abdul.(rey)







