Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta polisi mengedepankan upaya restorative justice alias keadilan restoratif di kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.
Menurutnya, langkah penegakan hukum dalam kasus-kasus dugaan ujaran kebencian seharusnya menjadi opsi terakhir.
“Ini bukan hanya kasus Ferdinand, semua kasus saya pikir pendekatannya harus restorative justice,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/1).
“Restorative justice itu digali dulu, dialogkan dulu apa masalahnya. Penegakan hukum itu langkah terakhir, pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tapi semua kasus ujaran kebencian,” sambungnya.
Habiburokhman menyatakan bahwa kasus Ferdinand mengingatkan publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media sosial.
Pasalnya, sebuah pernyataan yang ditulis di media sosial bisa dimaknai berbeda oleh orang lain.
“Itu dia, mulutmu, Twitter-mu harimaumu. Apa yang kita ingin sampaikan kadang-kadang enggak bisa kita tuliskan dengan benar. Ini kan spontan apa yang sudah tertulis belum tentu juga dimaknai sama oleh banyak orang yang menyaksikan yang membaca. Apalagi jadi pemberitaan, bisa lari ke mana-mana,” katanya.
“Jadi benar-benar hati-hati dan bijak dalam bermedia sosial,” imbuh Habiburokhman.
Meski demikian, dia menyatakan, langkah polisi menahan Ferdinand merupakan hal yang wajar. Penahanan bisa dilakukan sepanjang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ya wajar saja karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan kan ada ada asas equality before the law, sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi ya silahkan saja,” tuturnya.
Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 sempat melontarkan cuitan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”. Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand mengklaim cuitan itu dibuat karena pergumulan pribadinya yang tengah menderita penyakit menahun. Penyakit itu diklaim sangat mempengaruhi kesadarannya.
Banyak pihak mengkritik cuitan Ferdinand karena dinilai telah meresahkan. Ketua DPP KNPI Haris Pertama lantas melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri
Proses hukum berjalan dengan cepat hingga naik ke level penyidikan. Dua hari setelah dilaporkan, Ferdinand diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1). Dia lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan.[prs]