Realitarakyat.com – TNI Angkatan Darat mengungkap bahwa rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas judi online (judol), merupakan milik seorang perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel Infanteri bernama Arman. Keterlibatan pemilik rumah dalam aktivitas tersebut masih didalami oleh aparat.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan bahwa perwira tersebut merupakan pemilik rumah dinas yang kini menjadi sorotan publik. Namun, pihaknya belum membeberkan lebih jauh mengenai dugaan peran Arman dalam kasus tersebut.
“Itu yang sedang didalami,” kata Nas saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pemilik rumah telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi.
“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat hingga ditemukan sejumlah perangkat komputer yang diduga digunakan untuk operasional judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kepedulian warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang berada di ruangan penuh komputer beredar di media sosial. Rekaman yang diunggah akun Instagram @badanperwakilannetzen2 tersebut disebut diambil pada Minggu (4/10/2026).
Dalam penanganan kasus itu, aparat mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga berperan sebagai operator dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas turut menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Lokasi rumah dinas tersebut kemudian dipasangi garis polisi, sementara aliran listrik dipadamkan untuk mendukung pengamanan dan proses pemeriksaan.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut perwira pemilik rumah dinas tersebut merupakan anggota Garnisun. Ia menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” kata Maruli di Mabes TNI AD, sebagaimana dilansir Antara.
Maruli memastikan, proses penyidikan dan pemberian sanksi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penindakan terhadap pemilik rumah tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian keterlibatannya.
“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” ujarnya.
Hingga kini, aparat masih mendalami aktivitas di rumah dinas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota TNI. Pihak TNI juga mengarahkan informasi lebih lanjut mengenai perkara itu kepada Polisi Militer Kodam Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan karena lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut merupakan rumah dinas milik institusi militer. Hasil penyidikan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum.(Arp)







