Bamsoet Dorong Pemerintah Rumuskan Konsep Revisi UU PSK Soal Pemenuhan Ganti Rugi Korban oleh Pelaku

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah untuk merumuskan konsep revisi Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) khususnya yang mengatur kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban.

“Saya meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat merumuskan konsep revisi terhadap kelemahan regulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan diajukan ke DPR untuk ditetapkan dalam prolegnas agar dapat dibahas bersama dan ditetapkan sebagai UU,” kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/3).

Hal itu dikatakannya terkait pernyataan LPSK yang menyatakan ada kelemahan regulasi yang membuat kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban rendah.

Bamsoet menilai dengan adanya revisi tersebut, diharapkan pengadilan punya dasar hukum yang kuat untuk memaksa pelaku kejahatan membayar restitusi atau ganti rugi bagi korban.

“Sehingga kekurangan pembayaran restitusi kepada korban dapat dipenuhi, sebagaimana data LPSK tahun 2021, yaitu restitusi kepada korban senilai Rp7,43 miliar dan yang telah diputus oleh hakim sebesar Rp3,71 miliar, namun yang dibayarkan kepada korban hanya sebesar Rp279,53 juta,” ujarnya.

Dia meminta Kemenkum HAM mengkaji secara yuridis dan sosiologis terkait penguatan regulasi yang dapat meningkatkan kepatuhan pelaku kejahatan untuk memenuhi ketentuan restitusi kepada korban, agar ada upaya paksa terhadap pelaku kejahatan untuk melakukan eksekusi restitusi.

“Saya meminta agar pemerintah di tahun 2022, kasus kejahatan dapat berkurang, dan restitusi atau ganti rugi terhadap korban dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pelaku, dan meminta pemerintah untuk memastikan dan mengawasi hal tersebut,” ujarnya.[prs]

 

 

  • Bagikan