Hukum  

Gus Yaqut Digugat Ke PN Jakut

yaqut
Menag Yaqut Cholil Qoumas/Net

Realitarakyat.com – Praktisi Hukum Alamsyah Hanarfiah menggugat Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia meminta PN Jakpus menyatakan Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dalam pengertian tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022).

“Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid,” imbuhnya.

Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini,” katanya.

Alamsyah juga mengaku optimis laporannya akan diterima pengadilan. Ini dikarenakan jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, maka pengadilan tidak bisa menolak perkara.

“Kalau gugatan ya pengadilan nggak bisa nolak perkara ya. Jadi ada azas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan,” jelasnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan disamping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Alamsyah.(ilm)