Realitarakyat.com – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menegaskan fraksinya menolak revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jika frasa ‘madrasah’ dihilangkan.
“Jika frasa madrasah dihilangkan dari draf RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” ucap Baidowi kepada wartawan, Selasa (29/3).
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi menilai, RUU Sidiknas 2022 seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003.
Kata dia, porsi madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan bukan dihilangkan dari RUU Sisdiknas 2022.
“Dalam UU Sisdiknas, frasa ‘madrasah’ telah disebutkan beberapa kali yaitu Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1,” ujarnya.
Awiek menjelaskan, menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA.
Dari jumlah tersebut menurut dia, sebanyak 95,1 persen adalah swasta dan negeri hanya 4,9 persen, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 Siswa.
“Seharusnya Pemerintah harus berterima kasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945,” katanya.
Awiek mengingatkan pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa ‘madrasah’ jangan dihilangkan. Hal itu menurut dia karena info didapatkannya, dalam draf revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah.
Ditegaskan, peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa, maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam RUU Sisdiknas, bukan malah dihapus.
“Menghilangkan ‘madrasah’ dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan. Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia,” demikian Awiek, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI.[prs]







