Realitarakyat.com – Tidak dicantumkannya frasa madrasah dalam draft RUU Sisdiknas menuai polemik di publik. Kalangan dewan dan pakar pendidikan banyak yang menolak kebijakan tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki menegaskan, seharusnya Mendikbudristek Nadiem Makarim menyadari jika masalah agama itu sesuatu yang sublim. Dan sebagai bangsa religius, agama tidak hanya mengakar di fikiran tetapi juga di hati terdalam rakyat Indonesia.
“Saya tak segan mengingatkan Kemendikbudristek melalui raker di Komisi X agar berhati-hati terutama dalam melakukan perubahan penyelenggaraan pendidikan, apalagi terkait dengan masalah keagamaan,” ungkap Prof. Zainuddin, pria ini akrab disapa dalam keterangannya, Selasa (29/3).
Menurutnya, dalam membuat suatu kebijakan seharusnya Kemendikbudristek memperhatikan azas penyusunan undang-undang yang baik.
“Dalam menormakan sebuah pasal dalam undang-undang harus memenuhi azas lex stricta dan juga lex certa,” ungkap Prof Zainuddin yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid. “Tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna,” ungkapnya.
Penyusunan undang-undang juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian sebagai tujuan hukum. Jaminan kepastian ini penting di samping berbicara tentang nilai-nilai seperti keadilan dan kemanfaatan.
Denga demikian semua masalah yang hendak diatur normanya harus bisa dirumuskan secara tegas dalam pasal undang-undang dan tidak boleh menimbulkan analogi atau tafsir.
“Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan,” tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Pembaharuan undang-undang juga jangan sampai mengabaikan aspek filosofi dan nilai yang hidup di masyarakat. Asas dan normanya pun harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesia-an lainnya. Tidak bisa diungkiri, Madrasah adalah salah satu identitas dan jatidiri bangsa Indonesia.
“Sebuah keniscayaan, eksistensi Madrasan harus dijaga. Tidak boleh dinafikan begitu saja dengan gampang. Jadi urgen untuk dinormakan dalam pasal undang-undang dan bukan sekedar dalam penjelasan,” tegasnya.
Diketahui, Kemendikburistek sendiri sudah mengklarifikasi tidak bermaksud menghapus Madrasah dalam draft yang dibuatnya. Seperti dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, Madrasah dimasukkan di penjelasan bukan di pasal.RUU Sisdiknas. Hal itu dilakukan menurutnya agar lebih fleksibel dan dinamis.[prs]







