Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak alasan terdakwa kasus penodaan agama yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang mengaku mencuit ‘Allahmu lemah’ untuk melawan bisikan setan.
Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Suparman Nyompa dalam pertimbangannya mengungkapkan alasan membalas bisikan setan tersebut tidak bisa diterima.
“Hemat Majelis Hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” kata Suparman di ruang sidang Sujono, PN Jakpus, Selasa (19/4).
Suparman membeberkan, berdasarkan kronologi unggahan di akun medsosnya, Ferdinand intens membuat cuitan mengenai perkara hukum yang menjerat Bahar bin Smith. Hakim menilai cuitan tersebut pada pokoknya membenci atau tidak menyukai Bahar bin Smith.
Menurut Suparman, Ferdinand telah intens mengunggah postingan soal Bahar sejak tanggal 3 hingga 4 Januari lalu.
“Terdakwa sangat intens atau aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar bin Smith, hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith,” kata Suparman.
Suparman juga menyebut saat mengunggah postingan ‘Allahmu lemah’ pada pukul 10.50 WIB tanggal 4 Januari Ferdinand dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan jernih.
Sebab, pada pukul 10.31 WIB, Ferdinand masih mengunggah di akun Twitternya.
“Dengan urutan–urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berfikir dengan baik,” kata Suparman.
Sebagai informasi, dalam pledoinya Ferdinand mengaku mengunggah cuitan ‘Allahmu lemah’ dengan tujuan membalas bisikan setan.
Ferdinand mengaku tiba-tiba pingsan karena penyakit syaraf menahun yang ia derita. Saat siuman, ia mendengar suara yang menyebut bahwa ia akan mati dan tidak ada yang bisa menolongnya karena Tuhannya pun lemah sehingga perlu dibela.
“Kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata ‘Allahmu lemah’. Kata ‘mu’ dalam hal ini saya maksud dan tujukan kepada setan yang menurut saya sedang menggoda saya,” ujar Ferdinand, Selasa (12/4).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Ferdinand. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) KUHPidana.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Ferdinand dihukum penjara 7 bulan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan,” kata Suparman.
Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelakuan selalu dan Allahku tak perlu di bela”.
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.[prs]