Hukum  

Masyarakat Diimbau Titipkan Rumah Sebelum Ditinggal Mudik

Jakarta Gudang
Ilustrasi/net

Realitarakyat.com – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau kepada masyarakat agar menitipkan rumahnya ke petugas siskamling saat ditinggalkan mudik ke kampung halamannya.

“Sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran, kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong agar menitipkan kepada petugas siskamling setempat baik RT, RW, atau pos keamanan,” katanya, di Bandarlampung, Sabtu (23/4).

Dia melanjutkan petugas siskamling juga harus mempunyai inisiatif agar melaporkan kepada kepolisian terdekat terkait kondisi permukimannya usai ditinggalkan pemilik rumah masing-masing untuk pulang kampung.

“Siskamling juga mempunyai inisiatif, melaporkan kepada kepolisian terdekat kondisi lokasinya. Jadi anggota bisa melakukan patroli selama pemilik rumah tidak ada di rumahnya,” kata dia.

Selain itu, Pandra juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya dalam kondisi lama agar bisa memasang CCTV. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi tindak pidana kriminalitas seperti pencurian terhadap rumah kosong.

“Pantauan dari CCTV selain berguna bagi pemilik rumah juga akan berguna bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku tindak pidana pencurian,” kata dia lagi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa tindak pidana kejahatan pada arus mudik maupun balik Idul Fitri tahun 2022.

“Tidak hanya melihat peristiwa tindak kejahatan saja, jika melihat seseorang yang mencurigai agar segera juga melaporkan baik melalui call center 110 maupun kepada petugas kepolisian terdekat yang berada di pos pelayanan maupun pos pengamanan terdekat,” katanya.