Realitarakyat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetap memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, meskipun selama dua pekan daerah itu masuk dalam status wilayah zona hijau COVID-19.
“Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan sekalipun Kabupaten Kupang dalam status sebagai wilayah zona hijau COVID-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang Pandopotan Silagan di Kupang, Sabtu (7/5).
Menurut dia, dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menyiapkan fasilitas mencuci tangan serta “hand sanitizer”.
Ia mengatakan, berbagai upaya itu sebagai tindakan antisipasi terhadap potensi penularan COVID-19.
“Pemerintah Kabupaten Kupang sangat bersyukur bahwa daerah ini sudah dua pekan dalam status zona hijau COVID-19, kami berharap warga juga mendukung dengan tetap taat terhadap protokol kesehatan,” kata Pandopotan Silagan.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang juga terus gencar melakukan vaksinasi COVID-19 kepada warga sebagai antisipasi penularan COVID-19.
Menurut dia, kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kupang sejak daerah yang berbatasan dengan wilayah Oecusee, Timor Leste, itu dilanda pandemi COVID-19 pada 2020 tercatat sebanyak 4.468 orang.
Sedangkan warga yang dinyatakan sembuh dari infeksi virus Corona mencapai 4.384 orang dan yang meninggal dunia karena terpapar Corona sebanyak 84 orang.
“Dua pekan ini sudah nihil penambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kupang,” kata Pandopotan Silagan.







