Wagub Riza Sebut Pemprov DKI Tak Bisa Langsung Tutup Holywings

  • Bagikan
DKI, riza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa langsung menutup usaha kafe dan bar Holywings karena promo alkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Riza menegaskan Pemprov DKI mesti mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Kami sangat mengerti, memahami di masyarakat dan meminta agar Holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan Pergub yang ada,” kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6).

Riza mengatakan Pemprov DKI telah mengambil sejumlah tindakan terkait promosi kontroversial Holywings tersebut.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan teguran pertama yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022.

“Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings,” ucapnya.

Riza menjelaskan untuk bisa menutup suatu izin usaha perlu mengikuti beberapa langkah yakni, surat teguran pertama, teguran kedua, ketiga, dan pencabutan.

Ia mengatakan persoalan perizinan usaha merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta. Sementara soal dugaan pidana dalam promosi itu menjadi wewenang kepolisian.

“Jadi kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Holywings dihujani kritik setelah mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf. Holywings dikecam atas promosi tersebut.

Enam orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Holywings Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus promo minuman alkohol gratis ini. Mereka pun mengatakan tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini.

“Saat ini enam oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum, dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas, dan tidak akan pernah lepas tangan,” tulis Holywings dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia, Minggu (26/6).[prs]

  • Bagikan