Realitarakyat.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rakyat sah melakukan pembangkangan jika pilkada dan pemilu ditunda. Sebab, kata dia, penundaan itu bertentangan dengan konstitusi.
Yusril menyebut pada Pasal 22E UUD 45 menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara itu, saat ini pemerintah menunda pilkada hingga nanti digelar serentak pada 2024.
“Penundaan dan pengunduran pemilu dan pilkada adalah tindakan inkonstitusional. Rakyat di daerah juga boleh membangkang, bila Pilkada serentak tahun 2022 ditunda hingga 2,5 tahun,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (3/10/2022).
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, penundaan pilkada itu kebijakan politik, bukan karena keadaan darurat. Oleh sebab itu, penundaan pilkada sama dengan mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Yusril berkata jika Pemilu dan Pilkada ditunda, maka akan ada pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, Plt ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, kata dia, dalam demokrasi, pemimpin dipilih melalui pemilu, bukan ditunjuk oleh Kemendagri.
“Sejak kapan ada demokrasi berdasarkan penunjukan (appointment) dan tidak lagi berdasarkan pemilihan umum. Ada kepentingan apa ini?” ucapnya.
Yusril pun membeberkan alternatif cara agar rakyat bisa melakukan pembangkangan. Pertama, membuat deklarasi terbuka untuk tidak mengakui jabatan dan kekuasaan Plt.
“Karena rakyat daerah tidak merasa memilih dan tidak memberi mandat kepada plt. Itu hanyalah akal-akalan politik demi Pilpres 2024,” ujarnya.
Kedua, menolak semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak dipilih langsung oleh rakyat daerah.
Ketiga, meminta pejabat plt daerah tahu diri dan mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu, menuntut Mendagri dan DPRD setempat untuk menggelar pilkada secepatnya.
“Bila tuntutan dan resolusi rakyat daerah itu tidak dijalankan, maka civil disobedience, bisa lakukan demo dan mobilisasi sipil (people power) untuk memaksa DPRD dan KPU daerah setempat untuk segera melakukan Pilkada 2022,” ujar dia. (ndi)







