PENUNDAAN PEMILU — Batalkan Putusan PN Jakpus, PT DKI Dipuji Komnas HAM

  • Bagikan
PENUNDAAN PEMILU -- Batalkan Putusan PN Jakpus, PT DKI Dipuji Komnas HAM
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada PT DKI Jakarta, karena telah meluruskan kembali sistem keadilan Pemilu (eletoral justice system),” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Pramono mengatakan, putusan PT DKI Jakarta juga mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Komnas HAM Sampaikan 5 Saran Kebijakan untuk Pemerintah, Salah Satunya soal Pemilu 2024

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 ini, putusan PT DKI Jakarta telah mengoreksi putusan PN Jakarta Pusat dengan menyatakan PN Jakpus tak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa partai politik peserta Pemilu.

Karena sengketa tersebut dinilai masuk kategori sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu.

“Dengan demikian, Putusan PT DKI Jakarta ini telah mengembalikan sistem keadilan Pemilu ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Pemilu,” ucap Pramono.

“Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024, maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu setiap lima tahun sekali,” ujar dia.

PT DKI Jakarta memutuskan membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.

PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. (ndi)

  • Bagikan