Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong resmi ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.
Penetapan tersebut menjadi langkah lanjutan DPR dalam menggarap revisi regulasi pemilu sekaligus membuka agenda penyerapan aspirasi publik selama masa reses.
Penetapan Bahtra berlangsung dalam rapat internal Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disahkan melalui ketukan palu.
Dasco mengatakan pembentukan Panja diperlukan untuk memperlancar proses penyusunan RUU sekaligus memastikan setiap materi muatan dibahas secara cermat.
“Kepada ketua dan anggota Panja RUU Pemilu, kami ucapkan selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya RUU Pemilu,” ujarnya.
Melalui pembentukan Panja dan penetapan ketuanya, Komisi II berkomitmen menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Pembahasan juga diarahkan agar proses penyusunan RUU Pemilu berlangsung terbuka, partisipatif, dan transparan dengan tetap berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi.
Panja Penyusunan RUU Pemilu sendiri telah dibentuk sejak Selasa (29/9/2026).
Sebelum Bahtra ditetapkan, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menjadi ketua Panja secara ex-officio untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal pada tahap awal pembentukan.
Rifqinizamy menjelaskan posisi tersebut diperlukan untuk menjalankan kebutuhan administratif, termasuk menyusun jadwal dan agenda kerja Panja.
Setelah struktur kerja berjalan, posisi ketua Panja kemudian ditetapkan kepada Bahtra Banong melalui rapat internal Komisi II.
Bahtra mengatakan Panja akan segera mulai bekerja meskipun DPR memasuki masa reses sejak Kamis (8/10/2026).
“Kami juga sudah menyusun jadwal di masa reses ini akan menerima aspirasi dari berbagai pihak,” kata Bahtra.
Menurut Bahtra, Panja telah menyiapkan daftar pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dan masukan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
“Kami juga sudah mencantumkan pihak mana saja yang akan kami undang untuk kemudian kita mintai masukan,” ujarnya.
Dengan dimulainya kerja Panja, pembahasan RUU Pemilu akan memasuki tahap yang lebih terstruktur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyerapan aspirasi selama masa reses diharapkan menjadi bagian dari proses penyusunan materi RUU agar pembahasannya dapat mengakomodasi masukan masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.[prs]







