DPR  

DPR: Sistem Coblos Partai Tanda Bahaya Demokrasi

DPR: Sistem Coblos Partai Tanda Bahaya Demokrasi
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin/Dok.Ist

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut sistem proporsional tertutup mengancam perjalanan demokrasi. Sistem coblos partai bahkan diyakini bakal merugikan banyak pihak, termasuk partai politik (parpol) itu sendiri.

“Bila MK memaksakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, parpol sebagai peserta pemilu paling rugi. Tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi,” kata Yanuar dalam keterangannya, Rabu (7/6).

Menurut dia, internal parpol akan mengalami guncangan jika Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar memutuskan sistem proporsional tertutup. Sebab, mesin parpol akan kekurangan energi karena sejumlah calon legislatif (caleg) yang berada di urutan lebih bawah menolak bekerja maksimal atau enggan bertarung.

Padahal, kata dia, kegairahan seseorang menjadi caleg karena adanya keadilan dalam sistem proporsional terbuka. Sistem ini membuat caleg terpilih itu atas dasar suara terbanyak bukan karena nomor urut.

“Kondisi semacam itu tentu saja sangat merugikan partai,” kata dia.

Tak hanya itu, Yanuar menilai sistem coblos partai memaksa parpol menentukan strategi baru dalam pemenangan pemilu yang bercorak tertutup. Dia memandang mereka yang terus-menerus mendorong sistem proporsional tertutup sangat memahami kondisi internal parpol.

Di sisi lain, sistem proporsional tertutup juga menandakan parpol tidak siap bertarung dalam kontestasi politik. Untuk itu, mereka dengan mudah bisa mengendalikan situasi pemilu sesuai dengan skenarionya.

Yanuar mengatakan pemaksaan sistem proporsional tertutup adalah cermin bahwa mereka yang ingin melanggengkan kekuasaan sangat pesimistis dan tidak percaya diri untuk bertarung dalam sistem terbuka.

“Mereka ingin menguasai keadaan, tetapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi, dengan menyeret MK terlibat dalam urusan ini,” ujarnya.

Dia menegaskan sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Yanuar mengingatkan kembali sikap delapan parpol yang ada di DPR sangat jelas, yaitu menolak proporsional tertutup.

“Mungkin kondisi ini juga yang turut mendorong MK harus dikondisikan masuk ke pusaran politik sebagai jalan pintas untuk menusuk jantung parpol,” ucap Yanuar.

Dia menyatakan saat ini MK merasa tengah diuji kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Padahal, kata dia, persoalan ini bukan lah urusan akademik perdebatan konsep tentang sistem pemilu melainkan permainan politik yang liar.

“Bila MK bisa keluar dari pusaran politik yang membabi buta ini, MK akan dicatat sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita lihat saja nanti apa yang diputuskan MK,” katanya.[prs]