Lestari Minta Seluruh Pihak Maksimalkan Implementasi Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

  • Bagikan
lestari
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta kepada seluruh pihak untuk memaksimalkan implementasi peraturan pencegahan kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan dalam rangka melindungi dan memberi rasa aman generasi penerus bangsa.

“Tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus segera diakhiri melalui proses yang terukur dan didukung semua pihak yang terkait,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (16/6).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terjadi 22 kasus kekerasan seksual dengan korban 202 peserta didik di seluruh satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023.

Sebesar 50 persen dari kasus tersebut terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), 36,36 persen terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Sisanya, terjadi di lembaga-lembaga informal.

Menurut Lestari, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik sangat membutuhkan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan pada ekosistem pendidikan.

Apalagi, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, dunia pendidikan di Tanah Air saat ini dihadapkan pada tiga persoalan besar yaitu terkait perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Rerie mengatakan bahwa para guru terlatih hasil pendidikan pada program anti-perundungan berbasis sekolah (Program Roots), yang merupakan program kerja sama Kemendikbudristek dan UNICEF itu harus segera berperan aktif dan konsisten membagikan ilmunya kepada para tenaga pengajar dan peserta didik.

Apalagi, ujar Rerie, program tersebut telah menghasilkan 13.800 guru yang dilatih sebagai fasilitator dan 43.400 siswa agen perubahan dengan keterjangkauan bimbingan teknis di 7.400 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Rerie menegaskan seluruh pihak terkait harus menempatkan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi salah satu fokus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Tujuannya agar sistem pendidikan nasional yang kita terapkan mampu menghasilkan generasi yang berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter kuat, sesuai amanat konstitusi kita,” ujar Rerie.[prs]

  • Bagikan