MA Potong Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi saat menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA pada Selasa (8/8).

Putri awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, MA juga memotong vonis Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Sebelumnya, MA menyatakan menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, menjadi penjara seumur hidup.[prs]

  • Bagikan