Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) cuma bisa pasrah menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan…
pemotongan hukuman
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



