Kapolri Minta Korlantas Edukasi terkait Tilang Sistem Poin

  • Bagikan
Kapolri Minta Korlantas Edukasi terkait Tilang Sistem Poin
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /net/dok. Media Indonesia
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedukasi masyarakat terkait sistem merit poin (Merit System) atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang saat ini sedang dikembangkan.

Menurutnya, sosialisasi harus tepat agar tidak bikin bingung di tengah masyarakat. Sigit mendukung penerapan sistem merit poin yang dikembangkan Korlantas Polri.

Namun, ia menekankan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sehingga saat pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.

“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system’” memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Sigit dalam acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin (6/9), mengutip Antara.

Sigit menyarankan Korlantas untuk memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut, serta melakukan evaluasi agar masyarakat tidak beranggapan dengan sistem baru tersebut petugas polisi mencari-cari kesalahan pengendara.

Menurut dia, penjelasan terkait sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas sudah dijelaskan di awal, termasuk saat pelanggaran tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, dari surat tilang yang diberikan terdapat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut.

“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujarnya.

Sistem poin untuk pelanggar
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan sistem merit poin untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang dilakukan pengendara.

Konsep kerjanya, setiap pemilik SIM dikasih 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.

Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali.

Ada pula pelanggaran yang membuat jumlah poin langsung hilang seketika, yakni pelaku tabrak lari. Poin 12 langsung hilang dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan.

Merit System poin ini sudah diterapkan di beberapa kepolisian daerah (polda), salah satunya Polda Jateng sejak akhir 2022 mulai menerapkan. (ndi)

  • Bagikan