Polres Jakut Uji Emisi 22 Kendaraan, Satu Dinyatakan Tak Lolos

Uji Emisi
/net

Realitarakyat.com – Satlantas Polres Jakarta Utara melakukan uji emisi terhadap 22 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin di Jalan RE Martadinata.

Upaya uji emisi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta.

“Dari 22 kendaraan terjaring razia berkala uji emisi ini, satu tidak lolos dan diberi sanksi tilang teguran tertulis,” kata Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (5/9).

Meski dikenakan sanksi tilang, kata dia, pengendara kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi itu dibolehkan melintas kembali dengan syarat, harus segera melaporkan telah menyervis kendaraan kepada petugas pada nomor yang tertera dalam surat tilang teguran itu.

“Silakan mendatangi bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk ataupun bengkel-bengkel yang berkompeten untuk menguji emisi gas buang kendaraan,” kata Edy.

Satuan Polisi Lalu Lintas wilayah Jakarta Utara dalam kegiatan itu menggandeng petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Petugas dapat mengecek nomor kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum mengikuti uji emisi berdasarkan aplikasi elektronik ujiemisi.jakarta.go.id.

Kendaraan yang belum uji emisi dapat diberhentikan saat razia, lalu petugas mengarahkan kendaraan itu untuk diuji emisi gas buangnya oleh petugas LH dengan monitor khusus yang dapat memantau konsentrasi emisi gas dalam knalpot kendaraan.

Adapun emisi gas yang diukur di antaranya kadar karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), hidro karbon (HC), serta kadar oksigen (O2) dan lain-lain.