Keterangan Saksi Mahkota Dibantah Johnny G Plate

  • Bagikan
Johnny G Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi BTS. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, terkait pemberian arahan power system proyek BTS 4G.

Di persidangan kasus korupsi BTS ini, Yusrizki dihadirkan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

“Sekarang Pak Johnny G Plate, ada yang saudara bantah pak?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

“Ada yang mulia,” jawab Johnny.

Dalam persidangan, mantan Menkominfo Johnny G Plate mengaku dirinya tak pernah memberikan arahan terkait power system proyek BTS ke Yusrizki.

“Kami tidak mengenal saksi Yusrizki, sebagaimana juga disampaikan dalam BAP Saudara Yusrizki, kami tidak pernah memberikan arahan, agar power system atau apapun yang disebut itu diberikan kepada saksi Yusrizki. Kami tidak mengetahui produk-produk di dalam usaha atau aktivitas usahanya dari Yusrizki dan tidak ada manfaat untuk kami untuk mempromosikan produk-produknya Saudara Yusrizki. Demikian, Yang Mulia,” ujar Johnny.

Selain Johnny, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga membantah keterangan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terkait uang Rp500 juta.

Dia mengaku tak tahu terkait pemberian uang Rp 500 juta per bulan, dana natal Rp 250 juta hingga pinjaman yang disebut dari dirinya sebesar Rp 3 miliar.

“Silakan, apa bantahannya Pak?” tanya hakim.

“Khusus Irwan sebagaimana diterangkan dalam BAP saya, selain terkait pemberian uang Rp 500 juta per bulan yang melibatkan Saudara Heppy Palupy lalu uang sumbangan gereja Rp 250 juta, bantuan akomodasi hotel luar negeri, serta pinjaman saya sebesar Rp 3 miliar, saya tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan adanya pemberian kepada pihak lain seperti yang disampaikan Saudara irwan,” jelas Anang.

Anang kembali membantah keterangan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama terkait pemberian uang senilai Rp 4 miliar. Anang mengatakan dirinya juga tak mengenal Sadikin maupun Nistra Yohan.

“Lalu yang kedua terkait Saudara Windi dan Saudara Irwan, saya tidak pernah berikan perintah kepada keduanya, kedua saksi untuk memberikan uang kepada Saudara Berto yang tadi disebutkan totalnya sebesar Rp 4 miliar,” ujar Anang.

“Dan yang ketiga saya tidaj pernah termasuk untuk Saudra Windi dan Saudara Irwan saya tidak kenal dengan Saudara Sadikin dan Saudara Nistra Yohan dan tidak pernah merintahkan baik kepada Saudara saksi keduanya untuk memberikan uang kepada Sadikin dan Nistra Yohan. Demikian, Yang Mulia,” lanjut Anang.

Sementara, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto tak memberikan bantahan. Yohan mengatakan bantahannya terkait keterangan saksi hari ini sudah disampaikan di persidangan sebelumnya.

“Pak Yohan Suryanto ada bantahan Pak?” tanya hakim.

“Bantahannya sama dengan sidang sebelumya,” jawab Yohan.

Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.

  • Bagikan