Jumat Besok, Kejagung Bakal Periksa Achsanul Qosasih

  • Bagikan
AQ
Anggota III BPK Achsanul Qosasi. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung mengaku telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi pada Jumat (3/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan panggilan itu dikirim penyidik usai menerima izin pemeriksaan terhadap Achsanul dari Presiden Joko Widodo.

“Hari Jumat (3/11) ini, menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan. Sesuai jadwal (pemeriksaan) jam 9,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (2/11).

Ketut mengatakan Kejagung akan mendalami keterlibatan Achsanul di kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kominfo dalam pemeriksaan besok.

Achsanul sebelumnya mengaku akan siap hadir bila dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Dia menegaskan masih teguh terhadap pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” katanya.

Nama Achsanul disebut dalam persidangan. Hal itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Namun kemudian, Galumbang menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4GKominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.[prs]

  • Bagikan