Daerah  

Korupsi Dana Desa, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Jaksa

Korupsi Dana Desa, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Jaksa

Realitarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Letneo, Kecamatan Insana barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2015 – 2021, Selasa 23 Januari 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari TTU ini dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota. Turut hadir JPU Kejari TTU, Hendrik Tiip serta tiga terdakwa yakni mantan Kades Letneo, Marianus Fkun, mantan bendahara Desa Letneo, Yeron S. Eno dan Siprianus Kono selaku penyedia bibit ternak sapi masing – masing didampingi kuasa hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari TTU menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan timdak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa di Desa Letneo.

Untuk itu, kata JPU, terdakwa Marianus Fkun dituntut selama dua (2) tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Marianus Fkun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp117.433.394;.

Untuk terdakwa Siprianus Kono selaku penyedia bibit ternak sapi dituntut selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp51.200.000;.

Sedangkan untuk terdakwa mantan bendahara Desa Letnei, Yeron S. Eno dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara. Dan diwajibkan untuk menbayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa Yeron S. Eno juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar RpRp655.167.294,75;.

JPU Kejari TTU kembali menegaskan apabila ketiga terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita guna dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara masing – masing selama, untuk terdakwa Marianus Fkun 1 tahun penjara, terdakwa Siprianus Kono 1 tahun, dan untuk terdakwa Yeron S. Eno selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut JPU Kejari TTU, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai telah diatur dan diancam dalam Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rey)