Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim), melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda, Senin 26 Februari 2024.
Petronela Letek Toda merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana Covid 19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan kepada media ini mengaku bahwa Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim), melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda.
Dijelaskan Kasi Pidsus, penyitaan itu berdasarkan putusan Pengadilan, dimana apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak maka seluruh harta kekayaan Petronela Letek Toda dilakukan penyitaaan.
“Sita eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan dimana dimana apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak maka seluruh harta kekayaan Petronela Letek Toda dilakukan penyitaaan,” tegas Kasi Pidsus.
Disebutkan Kasi Pidsus, Cornelis Oematan, Kejari Flores Timur melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Dalam sita eksekusi itu, lanjut Kasi Pidsus, Kejari Flores Timur melibatkan pihak BPN/ATR sebagai pihak yang melakukan pengukuran, dan aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW dan RT), bersama saksi – saksi batas tanah.
“Pengukuran dilaksanakan dengan melibatkan pihak BPN/ATR sebagai pihak yang melakukan pengukuran, dan aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW dan RT), bersama saksi – tanah batas tanah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.
“Tanah luasnya sekitar 300 M2 dan ada bangunan diatasnya berupa enam (6) kamar kos – kosan milik terpidana Petronela Letek Toda,” tutup Kasi Pidsus, Cornelis Oematan.
Untuk diketahui, Petronela Letek Toda mantan Bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) divonis selama tujuh (7) tahun penjara.
Selain divonis tujuh (7) tahun penjara, terdakwa Petronela Letek Toda juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.786.157, subsidair tiga (3) tahun penjara.
Selain divonis selama tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp972.786.157, terdakwa Petronela Letek juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair empat (4) bulan kurumgan.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim), Cornelis Oematan, Jumat 12 Januari 2024.
Perbuatan terpidana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rey)







