Realitarakyat.com – Seorang pria A (42) yang telah menganiaya ibu kandungnya berinisial L (61) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Rabu (17/4).
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Hasoloan.
Pelaku yang merupakan anak korban itu dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun bui.
“Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” katanya.
Pelaku menganiaya korban hingga mengalami jari tangan putus, kepala dan punggung tertusuk dengan menggunakan pisau.
Sejauh ini pelaku sudah dilakukan penahanan. “Pelaku ditahan di Polsek,” kata dia.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan pelaku. Tetapi, sejauh ini pihaknya masih menunggu jadwal dari dokter.
“Kita masih menunggu jadwal,” jelasnya.
Sementara, korban saat ini tengah menjalani perawatan secara intensif di RSUD Cengkareng. “Dirawat,” jelas dia.
Polisi pun, lanjut dia, telah memeriksa saksi-saksi sebanyak lima orang atas kasus penganiayaan ibu kandung itu.
Kelima saksi yang dimintai keterangan yakni orang yang berada di TKP ketika A membabi buta menganiaya ibu kandungnya.
“Yang di TKP,” jelas dia.







