Opini  

Jadilah Dewan Terhormat yang Dipuji, Bukan Caci Maki

baleg dpr
Gedung DPR RI. //Ist

“SONGSONG ERA BARU PARLEMEN 2024-2029”

Oleh Sugandi

Wartawan Realitarakyat.com

Jadilah Dewan Terhormat yang Dipuji, Bukan Caci Maki

PEMILU Legislatif (Pileg) dengan segala kekurangan dan kelebihannya, baru saja selesai diselenggarakan. Rakyat telah menentukan pilihan mereka terhadap calon wakilnya yang akan duduk di parlemen. Nama-nama caleg (calon anggota legislatif) yang terpilih pun sudah diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) berdasarkan hasil rekapitulasi.

Namun pelantikan anggota DPR terpilih untuk periode 2024-2029, baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2024, seiring dengan habisnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.

Menariknya, dalam perhelatan demokrasi lima tahunan ini banyak caleg petahana yang gagal meyakinkan konstituennya selama dalam masa kampanye lalu, sehingga banyak caleg petahana tidak terpilih lagi di Pileg kali ini.

Ironisnya, caleg petahana yang tidak terpilih lagi ini, justru tidak sedikit yang mendapat predikat sebagai “vokalis parlemen”. Mereka selama menjadi anggota DPR kerap lantang menyuarakan aspirasi rakyat pendukungnya, terutama terkait kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat.

Pertanyaannya, apa yang menyebabkan para vokalis parlemen itu tak terpilih lagi? Sulit memang untuk menjawab pertanyaan itu. Sebab, banyak faktor yang menjadi alasan mengapa perolehan suara mereka tak mampu membawanya kembali ke gedung wakil rakyat di Senayan..

Pertama, bisa jadi mereka tidak merawat komunikasi dengan konstituen yang ada di dapil tempat mereka sebelumnya menjadi caleg dan terpilih. Atau karena adanya perubahan daerah pemilihan (dapil), bisa juga karena adanya penambahan jumlah dapil di suatu daerah, sehingga membutuhkan penyesuaian dan kesiapan logistik dalam menggaet suara konstituen.

Faktor lain, karena adanya caleg baru yang potensial dan petarung sekaligus mempunyai modal besar dan perbedaan strategi politik yang dipakai caleg petahana dengan pendatang baru. Dimana caleg petahana cenderung konvensional. Sedangkan caleg anyar lebih kreatif, terutama dalam menggaet pemilih milenial.

Atau bisa jadi karena terkontaminasi dengan politik uang yang dinilai sebagian pihak sudah membudaya dalam setiap pemilihan calon anggota legislatif.

Di sini, kecenderungan pemilih lebih kepada hanya kepentingan sesaat ketimbang jangka panjang. Sehingga caleg petahana yang telah memberikannya dalam bentuk bantuan pembangunan atau sejenisnya di dapil mereka masing-masing, dianggap tidak lagi perlu mengeluarkan anggaran yang cukup besar.

Apalagi, jika mereka menganggap dirinya sudah tenar, alias namanya sudah terkenal di dapilnya, sehingga para caleg menganggap tak membeli suarapun, masyarakat akan memilih dirinya.

Faktor lainnya, bisa jadi karena persaingan besaran uang yang diberikan kepada calon pemilih, sehingga masyarakat lebih menentukan pilihannya kepada caleg yang memberikan uang lebih besar.

Selain faktor diatas, masih banyak faktor lain yang bisa mempengaruhi perolehan suara dalam pemilihan calon anggota legislatif.

Yang menyedihkan, petahana yang gagal kembali ke senayan tersebut, ada yang merupakan petinggi partai politik (parpol), ada pula yang menempati jabatan strategis di DPR RI.

Selain perolehan suaranya menurun pada Pemilu 2024, para pentolan Senayan ini tersingkir oleh sejumlah pendatang baru.

Dari PDI Perjuangan misalnya, ada nama Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu. Eriko merupakan Ketua DPP PDI-P Bidang Pemuda dan Olahraga yang sudah menjabat sebagai anggota DPR selama tiga  periode, terhitung sejak tahun 2009.

Sementara Masinton, duduk sebagai anggota dewan sejak 2014. Namanya kerap jadi sorotan karena vokal bersuara, seperti ketika menggulirkan wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 kemarin.

Dua anggota Komisi XI DPR RI ini mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang mencakup Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan konstituen warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dengan perolehan 368.762 suara, PDI-P hanya mendapatkan satu kursi DPR di dapil DKI Jakarta II. Jumlah tersebut berkurang satu dibandingkan Pemilu 2019, di mana PDI-P mendapatkan dua kursi yang diisi oleh Eriko dan Masinton.

Pada Pemilu 2024 ini, Eriko “hanya” mendapat 48.737 suara, sedangkan Masinton memperoleh 50.992 suara. Perolehan suara keduanya kalah dari pendatang baru yang merupakan mantan vokalis grup musik Dewa 19, Once Mekel, yang mengantongi 60.623 suara.

Sebagai caleg PDI-P dengan perolehan suara tertinggi di dapil DKI Jakarta II, Once menjadi satu-satunya caleg partai banteng yang lolos ke Senayan lewat dapil tersebut.

Masih dari PDI-P, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, juga tak mampu mempertahankan kursi anggota dewan. Arteria dikenal karena banyak menuai kontroversi, misalnya, pada Januari 2022, ia pernah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Mencalonkan diri di dapil Jawa Timur (Jatim) VI yang meliputi Blitar, Kediri, dan Tulungagung, Arteria mengantongi 62.242 suara.

Di dapil ini, PDI-P mendapat dua kursi DPR RI. Suara tersebut jatuh ke dua caleg partai banteng dengan suara terbanyak di dapil Jatim VI, yakni Pulung Agustanto yang mendapat 165.869 suara dan petahana Sri Rahayu yang mendulang 111.284 suara.

Sementara, di dapil Jatim VII, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Johan Budi Sapto Pribowo juga tidak lolos ke parlemen. Johan yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eks juru bicara presiden RI ini memperoleh 55.176 suara.

Di dapil yang meliputi Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan tersebut, PDI-P secara total mendulang 444.112 suara yang dikonversi menjadi dua kursi DPR RI.

Dua kursi itu otomatis diberikan kepada dua caleg PDI-P yang mendapat suara terbanyak di dapil ini, yakni Novita Hardini dengan 148.232 suara di urutan pertama. Novita Hardini merupakan istri dari Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

Lalu, urutan kedua ada Bupati Ngawi periode 2010-2015, Budi Sulistyono alias Kanang, yang mendulang 115.425 suara.

Selain nama-nama di atas, masih ada deretan caleg petahana yang vokal dan kerap jadi sorotan di DPR, namun gagal kembali ke Senayan. Yakni Djarot Saiful Hidayat (anggota Komisi IV DPR RI, Ketua DPP PDI-P, mantan Gubernur DKI Jakarta) dengan 54.366 suara.

Kemudian Junimart Girsang yang tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dengan 75.401 suara. Trimedya Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI (19.870 suara).

Lalu anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning (39.229 suara). Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti (70.111 suara).

Dari Partai Golkar, ada Lodewijk Freidrich Paulus (Wakil Ketua DPR RI, Sekretaris Jenderal Partai Golkar) yang hanya memperoleh 50.093 suara.

Partai Nasdem, ada Taufik Basari (anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPP Partai Nasdem. Tobas, demikian panggolan akrabnya, hanya 75.693 suara.

Politisi PAN Yandri Susanto yang duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI, Wakil Ketua Umum PAN, hanya meraih 96.334 suara.

Lalu di Partai Demokrat, Syarief Hasan (Wakil Ketua MPR RI, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat). Dia gagal ke senayan karena hanya memperoleh 29.484 suara. Dan masih banyak lagi calon petahana yang gagal kembali ke Senayan.

Bahkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), salah satu partai politik tertua di Indonesia ini, pada Pemilu 2024 lalu gagal masuk parlemen berdasarkan perolehan suara yang diumumkan KPU. Total suara PPP tidak memenuhi syarat “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan undang-undang, yakni 20 persen suara nasional.

“Parliamentary threshold” adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan DPRD. Sederhananya, ambang batas ini berperan untuk membatasi jumlah partai politik yang akan masuk di dalam parlemen, sebagaimana ketentuan dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Parliamentary threshold” mulai diterapkan sejak pemilu 2009 dengan ketentuan yang berbeda dari pemilu ke pemilu. Pada pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Pada pemilu 2014, nilai tersebut bertambah menjadi 3,5% dan menjadi 4% pada pemilu 2019.

Merujuk Pasal 414 UU Pemilu, untuk pemilu 2024 partai politik peserta pemilu harus memenuhi paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara pada Pemilu 2024 lalu, PPP hanya meraih 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU.

PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak masuk kembali ke DPR. Ini jadi kali pertama PPP tak masuk DPR sejak didirikan 5 Januari 1973.

PPP didirikan sebagai hasil fusi partai-partai Islam di era Orde Baru. Empat partai Islam yang bergabung menjadi PPP adalah Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti.

Pencapaian tertinggi PPP terjadi pada Pemilu 1999 saat memperoleh 11.313.037 suara atau 10,72 persen. Lima tahun berikutnya, PPP mengusung kader sendiri, Hamzah Haz, sebagai calon presiden.

Saat ini, hanya delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. PDIP menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak di Pemilu Serentak 2024. Suara mereka 25.387.278 atau setara 16,72 persen suara sah.

Dengan demikian, seluruh kader PPP yang juga banyak juga vokalisnya ini, harus gigit jari untuk duduk jadi anggota dewan terhormat.

Tak dipungkiri, pada Pemilu kali ini, pandangan masyarakat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Banyak yang mengatakan, masyarakat saat ini sudah dewasa dalam menentukan pilihan terhadap calon wakilnya di parlemen, terlebih di era digitalisasi saat ini.

Tantangan dan harapan

Masa jabatan 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 sebentar lagi akan berakhir dan berganti dengan anggota dewan baru hasil pemilihan umum untuk periode 2024-2029.

Selama lima tahun berjalan, anggota DPR periode 2019-2024 telah menorehkan sejumlah catatan kinerja yang patut dipuji dan diapresiasi, tetapi tidak sedikit catatan yang justru mengundang masyarakat mengkritisi bahkan menghujat dan mencaci maki, khususnya menyangkut produk undang-undang yang dianggap tidak pro rakyat, atau perilaku koruptif yang dilakukan sejumlah oknum anggota dewan terhormat.

Persoalan semacam inilah yang akhirnya berujung pada rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat tersebut. Hal ini hampir terjadi pada setiap pergantian periode dimana anggota DPR baru selalu mendapat warisan masalah masa lalu. Dan ini menjadi tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh anggota DPR baru.

Terkait rendahnya kepercayaan publik terhadap anggota dan lembaga DPR, bisa dilihat hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober 2019.

Dalam survei tersebut, LSI mencatat bahwa DPR adalah lembaga negara yang memperoleh kepercayaan dari masyarakat paling rendah. Menurut survei tersebut, responden lebih percaya kepada KPK dan Presiden Jokowi, ketimbang DPR.

Rendahnya tingkat kepercayaan publik saat itu, tidak lepas dari kinerja DPR dalam membentuk undang-undang yang dinilai kerap mengenyampingkan aspirasi rakyat. Itu sebabnya, undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah tersebut memicu terjadinya polemik.

Sedangkan survei kepecayaan publik yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada 16 hingga 24 Juni 2022 menyebutkan, DPR menempati posisi ke-9 dengan 62,6 persen, sedangkan partai politik menempati posisi terakhir dengan 56,6 persen.

Padahal, partai politik merupakan jalan bagi masyarakat untuk masuk ke dunia politik, termasuk jika ingin menjadi wakil rakyat di lembaga legislatif.

Kondisi itu sangat memprihatinkan mengingat partai politik dan DPR memegang peran penting dalam sistem pemerintahan. Korupsi yang dilakukan anggota DPR semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Akibatnya, publik makin apatis terhadap politik.

Politik seharusnya diisi oleh orang-orang berintegritas. Jika kondisi nyatanya justru sebaliknya, akhirnya politik dianggap oleh publik dunia tak bermoral. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di DPR sangat mempengaruhi publik terhadap dunia politik.

Orang yang apatis terhadap politik artinya mereka tidak lagi percaya dan lebih memilih masa bodoh pada apapun terkait politik. Berdasarkan survei UMN Consulting pada Pemilu 2019, ada beberapa alasan pemilih, khususnya Gen-Z, yang memiliki golput.

Apa alasan mereka? Sekitar 12.82 persen responden tidak percaya pemilu membawa perubahan dan sekitar 10,26 persen dari mereka merasa visi dan misi paslon tidak sesuai dengan ideologi diri.

Karenanya, publik berharap kepada DPR yang baru agar lebih banyak mendengarkan aspirasi rakyat. Anggota DPR baru juga harus lebih produktif, setidaknya dalam menyelesaikan sisa pembahasan Prolegnas periode sebelumnya.

Artinya, anggota DPR di periode 2024-2029 harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap undang-undang kontroversial. Sekaligus sebagai ujian dalam memperjuangkan kepentingan rakyat yang sering bertolak belakang dengan kepentingan elite politik.

Tak hanya menyangkut produk legislasi, sorotan publik terhadap DPR juga terkait banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan di hampir seluruh fraksi yang ada.

Misalnya di DPR 2014-2019, Indonesian Corruption Watch (ICW mencatat anggota DPR yang terjerat kasus korupsi tercatat sebanyak 22 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga orang diantaranya bahkan menjadi tersangka di tahun pertama masa jabatan, yaitu Ardiansyah (Fraksi PDIP), Patrice Rio Capella (Fraksi Nasdem), dan Dewi Yasin Limpo (Fraksi Hanura).

Berikut daftar anggota DPR yang terseret kasus korupsi:

  • Fraksi Golkar
  1. Ketua DPR RI Setya Novanto kasus e-KTP: Terpidana kasus korupsi e-KTP
  1. Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso: Terdakwa kasus suap pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK
  1. Anggota Komisi I Fayakhun Andriadi: Terpidana kasus proyek Bakamla
  1. Anggota Komisi VII Markus Nari: Terdakwa kasus korupsi e-KTP
  1. Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih: Terpidana korupsi proyek PLTU Riau 1
  1. Anggota Komisi V Budi Supriyanto: Terpidana suap proyek dari program dana aspirasi rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
  1. Anggota Komisi X Zulfadhli: Terpidana korupsi dana bantuan sosial APBD Pemprov Kalbar
  1. Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin: Terpidana kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju
  • Fraksi PDIP
  1. Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti: Terpidana kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  1. Anggota Komisi IV Adriansyah: Terpidana izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Laut, Kalsel
  1. Anggota Komisi VI I Nyoman Dhamantara: Tersangka suap impor bawang putih
  • Demokrat
  1. Anggota Komisi VII Sutan Bhatoegana (alm): Terpidana suap SKK Migas
  1. Anggota Komisi XI Amin Santono: Terpidana kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018
  1. Anggota Komisi III I Putu Sudiartana: Terpidana suap DAK sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat APBN-P 2016
  • Hanura
  1. Anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo: Terpidana suap pembahasan anggaran pembangunan proyek pembangkit listrik mikrohidro di Deiyai, Papua.
  1. Anggota Komisi II Miryam S Haryani: Tersangka suap e-KTP, terdakwa keterangan palsu e-KTP
  • PAN
  1. Anggota Komisi V Andi Taufan Tiro: Tersangka suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  1. Anggota Komisi XI Sukiman: Terpidana suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak
  1. Anggota Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Terdakwa DAK Kebumen pada APBN-P 2016
  • NasDem
  1. Anggota Komisi III Patrice Rio Capella: Terpidana suap bansos di Kejaksaan Agung. Bebas pada Desember 2016 setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 2 bulan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
  • PKS
  1. Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana: Terpidana korupsi proyek pembangunan jalan di Ambon
  • PPP
  1. Anggota Komisi XI Romahurmuziy: Terdakwa suap jual-beli jabatan di Kemenag
  1. Anggota Komisi VI Usman Jaffar (alm): Tersangka korupsi dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2006-2008
  • PKB
  1. Anggota Komisi V Musa Zainuddin: Terpidana proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman

Inilah PR besar untuk diperbaiki oleh anggota DPR periode mendatang, termasuk perbaikan kualitas undang-undang. Perbaikan produk legislasi ini penting dilakukan agar pengajuan uji materi ke MK bisa diminimalisir.

Tentu ini merupakan tugas berat yang menanti mereka di gedung parlemen. Segenap rakyat Indonesia tentu berharap seluruh wakilnya yang baru ini bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik daripada capaian pendahulunya.

Harapan ini wajar dikumandangkan. Pasalnya, selama ini kelembagaan DPR berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga belum mampu memuaskan publik. Indeks kepuasan publik terhadap parlemen selalu ada di deretan terbawah.

Secara prosedural, DPR memang sudah menjalankan tiga fungsi yang melekat, yakni legislasi atau pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penganggaran. Namun jika melihat tingkat kepuasan publik yang rendah, itu bisa dimaknai bahwa DPR sejauh ini belum optimal dalam menjalankan seluruh peran dan fungsinya tersebut.

Survei Alvara Research Center yang dirilis pada 2018 menunjukkan DPR berada di tiga terbawah lembaga yang kinerjanya tidak memuaskan bersama dengan MPR dan partai politik. Rendahnya kepuasan publik kepada DPR ini, juga dipicu persoalan lain, terutama kasus korupsi yang tak henti-hentinya menjerat sejumlah oknum anggota parlemen. Selain itu seringnya anggota DPR absen atau bolos dalam menghadiri rapat paripurna, juga jadi pemicu.

Tanpa menafikan kerja keras dan kinerja yang baik yang ditunjukkan sejumlah anggota DPR, kinerja kelembagaan DPR periode 2014-2019 secara umum masih jauh dari harapan.

Indikator yang bisa digunakan dalam mengukur kinerja DPR periode ini adalah jumlah undang-undang yang dihasilkan.

DPR yang menargetkan penyelesaian 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) selama lima tahun hingga batas akhir masa kerja, hanya mampu mengesahkan 77 UU.

Jadi publik wajar saja kecewa. Pasalnya performa DPR periode ini bisa disebut tak sebanding dengan besarnya uang yang dikelola.

Bayangkan, total APBN yang dialokasikan untuk lembaga legislatif sepanjang 2015-2019, jumlahnya mencapai Rp26,14 triliun. Rata-rata anggaran DPR per tahun sebesar Rp5,23 triliun.

Pertanyaannya, akan seperti apa kinerja anggota DPR mendatang? Gambaran atas pertanyaan ini, bisa dijawab setidaknya dalam setahun pertama mereka bekerja setelah dilantik pada Oktober mendatang.

Namun belum apa-apa publik mulai mengkhawatirkan komitmen sebagian wakil rakyat terpilih ini dalam mengemban amanah dan kepercayaan rakyat.

Salah satu indikatornya adalah rendahnya kepatuhan mereka dalam memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Buktinya, KPU mengumumkan hingga 30 Agustus 2019 ada 90 legislator terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.

Padahal, LHKPN ini penting karena bagian dari transparansi anggota legislatif sebagai pejabat publik. Dari LHKPN publik bisa mengetahui harta kekayaan yang bersangkutan. Dari LHKPN ini pula bisa dilacak jika ada oknum yang berpotensi korupsi sehingga pencegahan masih bisa dilakukan.

Dari sembilan partai politik yang lolos ke parlemen Senayan, hanya tiga partai yang 100% wakilnya menyerahkan LHKPN. Ketiganya adalah PPP, PAN, dan Golkar. LHKPN ini wajib diserahkan hingga batas waktu 7 September. Tidak berarti bahwa dengan tidak menyerahkan LHKPN seorang anggota DPR nanti akan korup atau kinerjanya akan buruk.

Namun paling tidak, kepatuhan dalam urusan administrasi menunjukkan adanya keseriusan seorang wakil rakyat untuk tunduk pada aturan.

Meski demikian harapan tinggi tetap perlu disematkan ke pundak DPR yang baru. Kekurangan pada DPR periode sebelumnya harus menjadi bahan koreksi untuk perbaikan. Secara kelembagaan, DPR harus bisa menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk fungsi pengawasan.

Citra DPR Meningkat

Meski demikian, di penghujung masa jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024 ada kabat menarik yang bisa mengobati catatan-catatan miring di atas terhadap lembaga parlemen.

Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas pada 27 Mei hingga 2 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa citra DPR mengalami peningkatan. Dalam survei tersebut, kini citra DPR berada di 63 persen, angka tersebut meningkat 12,1 persen dari periode Desember 2023.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi atas capaian tingkat kepercayaan publik terhadap DPR RI yang semakin baik.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dukungan dan kepercayaannya kepada DPR RI,” kata Novita, dalam keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024) lalu.

Capaian ini, merupakan bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi yang telah dilakukan anggota DPR dalam upaya mewujudkan lembaga legislatif yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi rakyat

Kenaikan citra lembaga wakil rakyat ini juga tidak terlepas dari kerja-kerja yang dilakukan jajaran kesekjenan melalui penayangan secara langsung berbagai kegiatan anggota DPR RI.

“Keterbukaan ini tentu memberikan kesan positif bagi publik terutama warganet,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menanggapi hasil survei Litbang Kompas tersebut

Karena itu, Nasir berpesan kepada anggota DPR RI periode baru nantinya agar bisa memanfaatkan media sosial terkait aktivitas kerja-kerja, baik saat di gedung dewan maupun saat berada di daerah pemilihannya.

Hal itu agar dapat dilihat oleh konstituen, sehingga diharapkan mampu mengangkat tingkat kepercayaan masyarakat secara ideal, di atas 85 persen.

“Semoga Pimpinan DPR RI yang akan datang dapat memfasilitasi anggota dalam memanfaatkan ruang digital media sosial,” ujar politisi asal Aceh tersebut.

Meski mengalami peningkatan, seluruh anggota DPR baik yang saat ini menjabat maupun periode mendatang serta pihak kesekjenan agar tidak berpuas diri. Sebaliknya, semua pihak harus semakin serius dan bekerja keras, terutama menyelesaikan program legislasi yang belum disahkan. Juga secara pengawasan atas kinerja pemerintah harus ditingkatkan.

Dari penulis, saya mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPR periode 2024-2029. Semoga tugas berat yang diembankan menjadi amanah yang harus dijalankan. Bukan bermaksud menggurui, tetapi saya hanya mengingatkan, “Jadilah anggota dewan yang dipuji publik, jangan justru mengundang hujatan apalagi caci maki.” (*)