“MENUJU GENERASI EMAS INDONESIA 2045”

Oleh Sugandi
(Wartawan Realitarakyat.com)
Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menjadi lembaga yang menorehkan sejarah di Indonesia melalui sebuah gagasan monumental yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008, yakni tentang Hari Konstitusi.
Gagasan MPR ini (Hari Konstitusi), menjadi penting untuk diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia. Mengingat, konstitusi telah menjadi dokumen nasional yang berfungsi untuk menegaskan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Piagam Kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Dasar Negara Pancasila.
Di era digital yang terus berkembang pesat, konstitusi menghadapi tantangan signifikan sekaligus peluang yang tak terelakkan. Transformasi ini, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pemerintahan dan hukum.
Pertanyaannya, bagaimana konstitusi dapat beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh teknologi informasi dan komunikasi?
Sebagaimana dirasakan, era digital telah membawa perubahan fundamental dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan bahkan berpikir, yang memunculkan tantangan baru dalam hal perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam konteks digital.
Selain tantangan, era digital juga membawa peluang besar bagi transformasi hukum tata negara. Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas hukum, mempercepat proses hukum, dan meningkatkan transparansi sistem hukum.
Namun, transformasi ini juga memunculkan isu-isu seperti perlindungan privasi, ketidaksetaraan akses, keamanan cyber, dan regulasi teknologi yang memerlukan perhatian serius.
Dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk mengembangkan regulasi yang tepat.
Adaptasi proaktif terhadap hukum tata negara, juga diperlukan untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul dalam era digital ini.
Sebagaimana diketahui, Hari Konstitusi diperingati setiap tanggal 18 Agustus Tahun 2008, atau sehari setelah Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus.
Mengutip pernyataan pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Sukardi, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi yang tidak saja dipahami dari sisi materiilnya, tetapi juga dalam konstitusi mengatur antara pemerintah dengan masyarakat yang berisi hak asasi manusia serta menandai adanya suatu negara.
Terkait adanya wacana mengembalikan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 ke naskah aslinya, tentu saja diperlukan poin-poin penting terkait urgensi yang mendasari pengembalian tersebut.
Sebab, bila kita tarik mundur, bahwa UUD 1945 itu megatur mengenai sistem pemerintahan yang kuat. Padahal yang sekarang terjadi adalah sistem check and balances, dimana tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuatan super power. Antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang seimbang, sesuai dengan makna konstitusi mengenai pembagian kekuasaan.
Yang paling penting saat ini adalah bagaimana pembentuk undang-undang memaknai bunyi konstitusi sesuai dengan konsep kekinian.
Dalam perjalanannya, bangsa dan negata kita telah mengalami empat konstitusi. Yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan UUD 1945 yang diamandemen. Namun ada satu hal istimewa yang tidak pernah berubah dari berbagai macam bentuk konstitusi yang pernah bangsa ini alami, yaitu Pembukaannya atau mukadimahnya.
Konstitusi bisa saja berubah sesuai dinamika politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Tapi pembukaan, ‘haram’ untuk diganggu gugat. Sebab di dalamnya terkandung falsafah dan arah tujuan perjalanan bangsa serta ideologi negara.
Konstitusi dalam bentangan sejarah, telah menjadi dokumen nasional yang berfungsi untuk menegaskan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Piagam Kelahiran bangsa Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintah NKRI, dan Dasar Negara Pancasila.
Konstitusi, juga merupakan suatu dokumen hukum yang khas. Sebab, bukan hanya sebagai jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif, akan tetapi di dalamnya termaktub komitmen dan orientasi yang dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa yang akan datang.
Dan makna konstitusi bagi bangsa, merupakan norma sistem politik dan hukum dalam pemerintahan yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Dalam suatu negara, konstitusi pastinya berisi aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum.
Sehingga, konstitusi ini dibentuk dengan tujuan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan harus tunduk dan patuh kepada aturan serta prinsip-prinsip dalam konstitusi yang berlaku.
“Peringatan Hari Konstitusi memiliki makna yang sangat mendalam, bukan hanya bagi MPR, tetapi juga bagi bangsa Indonesia. Yakni, sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia,” demikian dikutip dari pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam suatu kesempatan.
Cita-cita luhur tersebut, kata Bamsoet (sapaan akbrab Bambang Soesatyo), merupakan tujuan yang harus selalu diupayakan pencapaiannya. Rumusan pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945, jelas menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan gerbang awal untuk meneguhkan persatuan, menegakkan kedaulatan sepenuh-penuhnya, memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, dan mewujudkan kemakmuran untuk semua.
Tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan pemaknaan yang demikian, Peringatan Hari Konstitusi bukan hanya sebagai kegiatan seremonial dari tahun ke tahun, melainkan menjadi tanggung jawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka.
Karenanya, Hari Konstitusi bukan hanya diperingati oleh MPR, tetapi dapat diperingati juga oleh seluruh warga bangsa, pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, dalam satu rangkaian dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebab itu, konstitusi bukan hanya milik MPR, tetapi milik kita semua. Tidak ada negara tanpa konstitusi, tidak ada pemerintahan tanpa konstitusi, tidak ada pula lembaga-lembaga negara tanpa konstitusi.
Namun, menurut Bambang Soesatyo, dalam perjalanannya, implementasi konstitusi dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai mengalami deviasi, tidak lagi dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Konstitusi ditafsirkan menurut selera, dan bukan lagi merujuk pada tujuan awal dan itikad baik dari rumusan naskah UUD. Hingga pada akhirnya, hantaman krisis moneter menjadi pintu masuk bagi amendemen terhadap konstitusi.
Dikatakannya, amendemen terhadap konstitusi merupakan bagian dari jawaban atas arus deras reformasi yang menuntut pembenahan dan penataan kembali sistem ketetanegaraan, salah satunya UUD 1945, agar tidak ditafsirkan, diterjemahkan, dan diimplementasikan secara sepihak dan sewenang-wenang.
Namun ironisnya, setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap UUD 1945, untuk mengoreksi kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dilakukan selama periode 1999 hingga 2002.
Terkait wacana amendemen tersebut, MPR telah menangkap beberapa aspiras, antara lain amendemen terbatas (terkait kewenangan MPR mebentuk PPHN) dan penyempurnaan atau pengkajian menyeluruh terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya.
Aspirasi lainnya, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian disempurnakan melalui adendum. Dan tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi (UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku masih relevan.
Urgensi untuk meninjau kembali konstitusi, juga berangkat dari kekhawatiran bahwa masih ada banyak celah yang ditinggalkan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini. Misalnya ketika terjadi kehadian kahar yang memaksa penundaan Pemilu, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya kevakuman kekuasaan. Hal ini belum diatur mekanismenya dalam konstitusi. Dan jika terjadi kevakuman, pengaturan di dalam konstitusi kita, lembaga mana yang dapat mengambil peran.
Selain itu, masih ada beberapa perdebatan mengenai persoalan kewenangan lembaga negara, misalnya setelah perubahan undang-undang dasar, apakah MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan?
Berbagai kondisi di atas penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau “constitutional deadlock”.
Faktanya, menurut Bamsoet, amendemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaaan secara fundamental, salah satunya adalah reposisi MPR yang tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan segala kewenangan superlatif yang melekat padanya.
Namun dengan berubahnya sistem ketatanegaraan ini, tidak membuat MPR kehilangan kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD. MPR masih memiliki kewenangan memberi putusan akhir pada proses pemkakzulan (impeachment) terhadap Presiden/Wakil Presiden.
Kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD pun seharusnya dapat dimaknai bahwa MPR sebagai lembaga permusyawaratan berhak untuk melakukan koreksi terhadap hukum/aturan dasar tertinggi negara.
Maksud diberikannya kewenangan ini kepada MPR, ialah agar jalannya sistem ketatanegaraan Indonesia dapat berjalan sesuai dengan Pancasila sebagai bintang pemandu sekaligus dasar negara Indonesia.
Kewenangan MPR, juga untuk melakukan kajian dan evaluasi terkait hukum atau aturan dasar tertinggi negara pada dasarnya memiliki kewenangan lain yang bersifat tersirat (implied power).
Sebagai satu-satunya lembaga yang berhak untuk mengubah dan menetapkan UUD, MPR pada dasarnya berhak pula untuk melakukan penataan kelembagaan ketetanegaraan Indonesia.
Sebagai lembaga pembentuk konstitusi, MPR juga seharusnya berwenang untuk menjelaskan maksud dari tafsiran konstitusi yang dibentuknya dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Kehidupan ketatanegaraan dengan segala aspek fundamental dan institusi yang menopangnya, termasuk Konstitusi dan kelembagaan MPR, pada hakikatnya akan selalu dihadapkan pada tantangan dan perubahan.
Sebab, konstitusi dan eksistensi MPR terikat oleh realitas zaman, maka adaptasi menjadi sebuah keniscayaan. Keduanya tidak boleh anti terhadap perubahan, karena cara pandang dan pemaknaan kita terhadap peradaban pun akan terus berkembang. Yang menjadi tugas kita adalah, memastikan bahwa setiap perubahan adalah menuju perbaikan.
Menyikapi tantangan kebangsaan ke depan yang semakin kompleks dan dinamis, dan bahkan tidak sepenuhnya dapat kita antisipasi, maka idealnya konstitusi yang kita butuhkan adalah konstitusi yang transformatif, yaitu konstitusi yang memiliki visi dan refleksi masa depan.
Konstitusi yang transformatif tidak hanya mampu menjawab celah-celah dalam konstitusi, namun juga mampu menyediakan jalan keluar terhadap potensi-potensi persoalan ketatanegaraan di masa depan.
Sejarah Perjalanan Konstitusi
Hari ini, 79 tahun yang lalu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang untuk pertama kalinya, dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara. Proses pengesahan dillaksanakan dalam sidang yang berlangsung singkat (sekitar 2 jam).
PPKI, memang sebelumnya telah mendapatkan naskah racangan hukum dasar yang telah disiapkan oleh BPUKI, sehingga perubahan yang dilakukan tidak terlalu besar.
Namun patut dicatat, bahwa selain ketersediaan draft rumusan naskah UUD, faktor lain yang mendorong cepatnya proses pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, adalah adanya semangat persatuan untuk segera membentuk konstitusi negara.
Semangat kebersamaan ini, mewujudkan sikap penerimaan terhadap keberagaman, penghormatan terhadap minoritas, dan kebesaran hati mayoritas untuk merangkul seluruh elemen.
Meskipun dirumuskan dalam kondisi kedaruratan dan dengan segala keterbatasan sumberdaya, namun UUD 1945 sangat mewakili jiwa bangsa pada masanya, yang mendambakan hadirnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Lebih dari itu, UUD 1945 dalam narasi Pembukaannya juga merumuskan cita-cita negara yang visioner, jauh melampaui zamannya, sehingga masih sangat relevan dan kontekstual hingga sekarang, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mmencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sejak kelahirannya, UUD 1945 memang dimaksudkan sebagai UUD sementara. Dengan desain sebagai undang-undang darurat yang bersifat sementara, keberlakuan UUD 1945 sempat “diselingi” oleh kehadiran UUD Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan UUD Sementara (UUDS), sebelum pada akhirnya diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Melalui Dekrit yang sama, Badan Konstituante dibubarkan karena gagal melaksanakan tugasnya menetapkan UUD baru, karena tajamnya perbedaan pandangan dan kepentingan dari masing-masing kelompok. Kebijakan penetapan kembali ke UUD 1945 telah menyelamatkan negara dari masalah perpecahan dan krisis politik.
Melalui peringatan Hari Konstitusi kali ini, diharapkan akan lahir ide, gagasan, dan pemikiran yang konstruktif dalam memaknai kembali konstitusi sebagai sumber tertib hukum fundamental negara, sekaligus memaknai kembali peran dan kedudukan MPR yang ideal dalam sistem ketatanegaraan.
Momentum ini harus mampu menjadi pengingat setiap anak bangsa bahwa setiap proses perjalanan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan konstitusi UUD 1945 yang di dalamnya mencantumkan arah dan tujuan bernegara yang telah disepakati para pendiri bangsa.
Menutip pernyataan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat yang mengatakan setiap anak bangsa wajib mematuhi apa yang diamanahkan para pendiri bangsa melalui konstitusi yang telah disepakati bersama ketika negara ini merdeka.
Jangan sampai nilai-nilai kebangsaan yang diamanahkan konstitusi kita tidak mampu diamalkan dan diwariskan kepada setiap anak bangsa, sehingga kita terancam kehilangan arah dalam membangun negeri.
“Arah dan cita-cita pembangunan yang digariskan dalam konstitusi kita, jangan sampai terkikis oleh perkembangan zaman. Setiap anak bangsa harus benar-benar memahami apa yang diamanatkan para pendiri bangsa melalui konstitusi,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Ia pun mengajak setiap anak bangsa, tokoh masyarakat dan para pemimpin di setiap daerah memberi teladan kepatuhan dalam menjalankan sejumlah aturan yang ditetapkan konstitusi.
Penanaman nilai-nilai kebangsaan dan amanah para pendiri bangsa melalui konstitusi UUD 1945, diharapkan dapat dipahami generasi penerus bangsa demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jangan Cederai Makna Konstitusi
Peringatan Hari Konstitusi tidak cukup hanya dengan seremonial, tetapi harus mengaplikasikan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasalnya, saat ini banyak pihak-pihak yang telah mencederai makna konstitusi untuk kepentingan pribadi dan golongan. Padahal, konstitusi seharusnya dipakai untuk melindungi dan menciptakan rasa keamanan dengan tujuan akhir mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Cita-cita luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, saat ini hanya menjadi sebuah tontonan parodi di dalam tatanan kenegaraan. Sebab, banyak kebijakan yang dibuat oleh pejabat pemerintah pusat maupun kepala daerah justru inskonstitusional dan melenceng dari cita cita para pejuang kemerdekaan. Kebijakan yang demikian, disebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap konstitusi.
Karenanya, ke depan diharapkan agar peringatan Hari Konstitusi menyadarkan para pejabat dan penyelenggara negara untuk mengamalkan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia
Mengapa disebut konstitusi tertulis, karena secara umum terdapat dua macam konstitusi, yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis.
Dikutip dari https://jdih.sukoharjokab.go.id, Konstitusi tertulis, adalah konstitusi yang dituangkan dalam dokumen atau naskah. Pengertian konstitusi tertulis ini seperti pengertian konstitusi menurut K.C. Wheare, yaitu hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan negara tersebut dan telah dihimpun dalam sebuah dokumen.
Wheare, dalam bukunya “Konstitusi-konstitusi Modern”, tidak sepakat dengan pembagian konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Menurut Wheare, pembedaan yang lebih baik adalah negara yang mempunyai konstitusi tertulis dan tidak mempunyai konstitusi tertulis. Atau secara sederhana, negara yang mempunyai konstitusi dan tidak mempunyai konstitusi. Hal ini karena Wheare cenderung mengacu definisi konstitusi sebagai konstitusi tertulis.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan contoh konstitusi tertulis yang berperan sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme law of the land). Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis, mengimplementasikan suatu gagasan konstitusionalisme yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara sebagai suatu organisasi kekuasaan harus dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh negara terhadap rakyat.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis (onschreven constitutie, unwritten constitution) termasuk dalam pengertian gerund-norms atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles).
Menurut John Alder, pengertian konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.
Nilai-nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan Adapun contoh konstitusi tidak tertulis umumnya diwujudkan dalam bentuk konvensi.
Contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis yaitu Inggris. Namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di inggirs dicantumkan di dalam undang-undang biasa seperti bill of rights.
Dengan demikian, perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis terletak pada penulisan naskah. Konstitusi tertulis ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak ditulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal seperti konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
Perlu diperhatikan di sini, membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan oleh pengaruh aliran kodifikasi..
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.
Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Makna Hari Konstitusi
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum. Istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsipprinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan pada umumnya.
Kontitusi bertujuan membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang. Sebab tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik.
Bahkan bisa saja penguasa akan merajalela sehingga merugikan rakyat. Nah, kontitusi UUD 1945 telah cukup ideal memberi pondasi keberlangsungan bangsa menyongsong abad modern.
Dengan memahami dan menjalankan kontitusi secara benar, kita telah menghindari munculnya kekuasaan tanpa batas atau diktator.
Jika muncul berbagai persepsi atau polemik mengenai negara atau sistem ketatanegaraan, dan berbagai kehidupan negara sebagai langkah tepat adalah kembali ke konstitusi. Dengan alur pemikian tersebut, bangsa yakin, para pendiri bangsa bukan saja telah berpikir jauh ke depan menyiapkan landasan kehidupan berbagangsa dan bernegara.
Mereka juga memberi pondasi kokoh sesuai dengan kenyataan bahwa Indonesia rumah seluruh suku bangsa, etnis, dan agama.
Melalui kontitusi perjalanan bangsa dipandu ke jalan yang tepat. Karena itu program dan agenda MPR menggelar peringatan Hari Konstitusi bukan saja tepat, tetapi sangat relevan.
Ini untuk mengingatkan seluruh bangsa agar kembali ke konstitusi sebagai rujukan dan panduan. Sebaliknya, jangan berpaling ke dasar negara lain yang tak sesuai dengan kondisi Indonesia.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa Hari Konstitusi yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus memiliki makna mendalam, sebab konstitusi merupakan landasan bernegara.
Peran MPR RI di Era Digital
MPR sebagai bagian dari legislatif nasional, dapat memengaruhi kemajuan transformasi digital dengan beberapa cara, yakni mendukung dan mendorong pelaksanaan regulasi yang dapat memfasilitasi digital dan konektivitas antar kawasan di berbagai sektor termasuk UUD terkait infrastruktur digital perdagangan elektronik, privasi data, dan keamanan siber, lalu mendukung kebijakan untuk mendorong ruang digital inovasi dalam ruang digital dan meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan pengembangan tenaga kerja.
Karenanya, Indonesia saat ini membutuhkan undang-undang yang memiliki peraturan kuat untuk bisa menjawab tantangan masa depan dan mengatasi berbagai persoalan yang datang.
Sehingga, tidak hanya UUD yang dibutuhkan, tapi juga konstitusi yang mengatur untuk menghadirkan angkatan baru untuk mempertahankan kedaulatan digital, kedaulatan siber, kedaulatan digital ekonomi sekaligus pertahanan.
Mengutip kembali di awal tulisan di atas, dalam era digital yang terus berkembang pesat, konstitusi menghadapi tantangan signifikan sekaligus peluang yang tak terelakkan. Transformasi ini, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pemerintahan dan hukum.
Tantangan utamanya adalah, bagaimana konstitusi dapat beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh teknologi informasi dan komunikasi.
Era digital membawa perubahan fundamental dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan bahkan berpikir, yang memunculkan tantangan baru dalam hal perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam konteks digital.
Selain tantangan, era digital juga membawa peluang besar bagi transformasi hukum tata negara. Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas hukum, mempercepat proses hukum, dan meningkatkan transparansi sistem hukum.
Namun, transformasi ini juga memunculkan isu-isu seperti perlindungan privasi, ketidaksetaraan akses, keamanan cyber, dan regulasi teknologi yang memerlukan perhatian serius.
Dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil diperlukan untuk mengembangkan regulasi yang tepat.
Artinya, adaptasi proaktif terhadap hukum tata negara diperlukan untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul dalam era digital ini.
Dengan demikian, penting bagi negara untuk secara proaktif mengadaptasi hukum tata negara agar dapat menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul dalam era digital ini. (*)







