Nusron Wahid Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Pansus Haji DPR

nusron
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid, resmi ditunjuk menjadi Ketua Panitia Khusus Evaluasi Penyelenggara Ibadah Haji atau Pansus Haji di ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/8).

Sebelumnya rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Rapat dihadiri 17 orang. Rapat mengagendakan penetapan pimpinan pansus.

“Rapat pansus agendanya tunggal yaitu penetapan pimpinan pansus,” kata Muhaimin.

Pria yang karib disapa Cak Imin itu lantas meminta tiap fraksi untuk mengusulkan nama untuk diajukan sebagai ketua. Ada beberapa nama yang diusulkan di antaranya, Nusron Wahid, Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka dari fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKB Marwan Dasopang, dan Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah.

Setelah melakukan musyawarah, anggota sepakat menetapkan Nusron menjadi ketua. Sedangkan, Diah, Marwan, dan Ledia Hanifa Amaliah menjadi wakilnya.

“Apakah semua setuju?” tanya Muhaimin.

“Setuju,” kata angotta pansus.

Selanjutnya, rapat diteruskan untuk menentukan jadwal.

Adapun DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.

Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi yang setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024.

Salah satu masalah yang akan digali oleh panitia khusus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang.

Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun. Namun di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang ditetapkan Undang-Undang.[prs]