Realitarakyat.com – Enam orang warga negara asing (WNA) asal Ukraina ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena melanggar peraturan keimigrasian.
Penangkapan WNA asal Ukraina dilakukan dalam Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas. Enam WNA ini telah melakukan aktivitas yang memang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Sabtu 24 Agustus 2024.
Saat diperiksa, kata Ridha, enam WNA ini melakukan perlawanan dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) asli. WNA itu kemudian diperiksa oleh pihak Imigrasi dan diberikan tindak administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Pasaribu menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap WNA. Khususnya WNA yang membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan,” kata Pramella.***







