DPR  

DPR Nilai Masalah KDRT Itu Persoalan Global

DPR Nilai Masalah KDRT Itu Persoalan Global

Realitarakyat.com – Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan, masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesungguhnya adalah persoalan global.

“Diskusi tentang KDRT, istri ini yang kerap menjadi korban, memang itu global juga ya, banyak terjadi di mana-mana, makin meningkat,” ujar Iskan dalam Forum Legislasi dengan tema “Upaya DPR dan Pemerintah Tekan Kasus KDRT, Ditengah Maraknya KDRT” di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/9).

Menurut Iskan faktor keterbatasan anggaran kepada Kementerian terkait juga memengaruhi, sehingga berbagai kasus KDRT meningkat, selain faktor lainnya.

“Bagaimana DPR melihat ini? Dari segi regulasi sebetulnya sudah cukup lumayanlah, ya sudah ada undang-undangnya, kemudian juga ini kita sudah membuat juga undang-undang seribu hari masa tumbuh kembang anak. Jadi karena itu banyak terjadi di apa itu stunting itu kan karena kurang perhatian di masa hamil, ya itu juga kekerasan sama anak ya,” kata anggota Komisi VIII DPR ini.

“Jadi kita melihat perlu undang-undang ini dibuat, dan juga tentang kasus-kasus yang terjadi juga sebetulnya selain ada undang-undang KDRT ada juga perdagangan orang dan juga terjadi bisa sepertinya menuntut ke pidana umum juga,” jelas Iskan.

Dia pun mempertanyakan alasan KDRT itu terus berulang. Menurutnya, perlu dilihar dulu alur permasalahannya dari hulu sampai hilir agar ditemukan solusinya.

“Bagaimana sih permasalahannya, kalau saya lihat ada permasalahan itu di hulu dan di hilir, di hulu itu begini masyarakat menganggap ya laki-laki itu super gitu ya maka dia harus menguasai perempuan, nah sebaliknya juga perempuan juga menganggap dia lemah ya jadi merangkap dilema yang harus dilindungi gitu,” kata dia.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi 3 Nasir Djamil mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga itu saat ini memang sudah sampai tahap yang sangat mengkhawatirkan, dan tentu saja ada kekerasan dalam rumah tangga yang tidak ter expose oleh media karena keterbatasan akses mereka di media sosial maupun media mainstream (arus utama).

“Oleh karena itu dalam upaya preventif untuk hadirnya kekerasan dalam rumah tangga, maka pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan kata lain sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya mencegah kekerasan dalam rumah tangga, menjadi sesuatu yang harus di lakukan oleh DPR dan juga pemerintah,” ujar Nasir.

“Jadi tidak tunggal variabel terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, jadi ini bukan hanya sekadar peraturan perundang-undangan, tapi ada variabel-variabel lain yang juga ikut menghadirkan kekerasan dalam rumah tangga,” ulasnya.

Legislator asal Aceh ini menjelaskan, perlu ada upaya untuk menghadirkan harmonisasi dalam kehidupan rumah tangga.

“Maka di samping upaya pembentukan perundang-undangan yang bisa merespon situasi ini, maka lingkungan sosial itu berpengaruh dan berperan besar untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.[prs]