Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan data suara tak terpublikasi ke aplikasi Sirekap (sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara) karena foto hasil perhitungan suara (C Hasil) kurang pencahayaan sehingga menyebabkan statusnya batal publikasi.
“Kendala seperti pemotretan tidak sempurna, ‘marker’ (tanda) di masing-masing sudut terpotong, pencahayaan kurang itu menjadi kendala-kendala yang seringkali menyebabkan batal publikasi (unpublished),” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu (27/11).
Oleh karena itu, dia meminta KPU kabupaten/kota agar mengingatkan para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk memotret dokumen formulir hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai ketentuan termasuk pencahayaan yang tepat, serta empat ‘marker’ (tanda) pada ujung-ujung formulir terdeteksi dan masuk dalam layar saat akan mengambil gambar.
“Mohon ini diingatkan. Kami berharap di pukul 18.00 WIB, kami akan pantau perkembangan terhadap TPS-TPS yang batal publikasi untuk diperiksa kembali, apa penyebabnya sehingga nanti tingkat persentasenya bisa nol,” ujar Fahmi.
Dia berharap pada pukul 20.00 WIB semua foto formulir C Hasil sudah terunggah 100 persen melalui aplikasi Sirekap dan terbaca di Sirekap Web.
Adapun pada pukul 15.00 WIB, foto Form C dari TPS-TPS di lima wilayah kota Jakarta dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu sudah mulai terunggah ke aplikasi Sirekap.
Jakarta Barat sementara ini mencatatkan data hasil perhitungan suara dari TPS terbanyak yang sudah terpublikasi ke Sirekap yakni sebanyak 22,5 persen, diikuti Jakarta Utara (15,1 persen), lalu Jakarta Timur (14,8 persen), Jakarta Pusat (13,9 persen), dan Kepulauan Seribu (2,4 persen).
“Target kita bersama, kita harapkan 1×24 jam foto hasil Sirekap terunggah 100 persen. Saya optimistis, teman-teman sudah melakukan kerja-kerja yang terbaik, terukur dan terstruktur,” ujar Fahmi.






