Realitarakyat.com – Pemberian pengampunan kepada para koruptor tetap ada pengawasan yang serius.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung (MA), sedangkan kalau untuk amnesti itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga ada pertimbangan dari kedua institusi,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, saat ini pemerintah akan terus mengupayakan hukuman yang maksimal bagi para koruptor. Selain itu, ia menilai pengembalian kerugian atau asset recovery lebih penting dibanding sekedar menghukum oara koruptor.
“Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal. Itu jauh lebih baik dibandingkan sekedar hanya menghukum,” ujarnya.
Menurut Menkum, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif. Namun, lanjut dia, UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.
“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya.







