DPR  

Dasco Minta Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut

dasco revisi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. //Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.

“Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar, tapi yang pasti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (23/1).

“Karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut, demikian,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki persoalan pagar laut hingga tuntas dan memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada Komisi IV DPR.

“Kita akan serahkan kepada pihak KKP tentunya yang tupoksinya adalah kemudian melakukan penyelidikan soal pagar laut itu,” ungkapnya.

“Ya nanti kita akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya. Terima kasih,” kata Dasco menambahkan.

Sebelumnya, jajaran Komisi IV DPR RI telah meninjau langsung lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Menurut Komisi IV, izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan telah menjadi bukti pelanggaran di wilayah laut.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR dengan tegas meminta agar pagar laut yang selama ini telah menghalangi nelayan untuk memcari nafkah, dapat segera dibongkar.[prs]