Realitarakyat.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mempertanyakan keputusan DPR yang merevisi peraturan tata tertib sehingga memungkinkan lembaga legislatif tersebut mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, termasuk hakim konstitusi.
Palguna menilai bahwa aturan tata tertib DPR seharusnya tidak memiliki kekuatan mengikat di luar lingkup internal parlemen. Ia menegaskan bahwa dasar hukum revisi tersebut tidak jelas.
“Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat ke luar?” ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (5/2).
Mantan hakim konstitusi itu juga menyoroti pemahaman DPR terhadap prinsip hukum ketatanegaraan. Menurutnya, revisi ini menunjukkan lemahnya pemahaman DPR terhadap teori hierarki norma hukum, kewenangan, serta prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme checks and balances.
“Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances?” katanya.
Palguna bahkan menilai langkah DPR tersebut sebagai indikasi bahwa lembaga legislatif tidak mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jika mereka (DPR) mengerti, tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui untuk mengamankan kepentingannya sendiri,” ujarnya.
Diketahui, DPR pada Selasa (4/2) telah menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mencakup penyisipan Pasal 228A yang memberikan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang ditetapkan melalui rapat paripurna.
Dengan adanya ketentuan ini, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hakim konstitusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Selain hakim MK, pejabat lain yang juga ditetapkan oleh DPR, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga dapat dievaluasi berdasarkan mekanisme ini.
Keputusan revisi ini pun menuai kritik, salah satunya dari Ketua MKMK, yang menilai langkah DPR berpotensi melanggar prinsip hukum ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan.[prs]







