Realitarakyat.com – Semua pihak harus menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhirnya menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan penghalangan penyidikan..
“Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK, kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum independen menegakkan hukum,” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kamis.
Yusril mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Selain itu, mencegah pelaku tindak pidana korupsi ke luar negeri.
Namun, lanjutnya, pihak tersangka juga berhak jika mau melakukan pembelaan. Perihal ini, bisa melalui kuasa hukumnya.
“Jadi di situlah akan terwujud keadilan. KPK boleh melakukan ini tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya,” ujar Yusril. ***







