Realitarakyat.com – Mobil atau kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilarang dipergunakan untuk mudik lebaran.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat memimpin rapat koordinasi dengan jajaranya, Senin (17/3/2025).
Soal larangan tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Hari Senin (17/3/2025) mengintruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
“Saya intruksikan agar BKPSDM segera membuat surat erdara larangan pengggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Dan saya berharap aturan ini bisa ditaati seluruh aparatur Pemkot Bekasi,” kata dia, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, kendaraan atau mobil dinas hanya berfungsi untuk keperluan operasional kedinasan, sehingga sudah sepatutnya kendaraan atau mobil dinas tidak digunakan untuk mudik.
“Kendaraan dinas itu digunakan untuk operasional, menunjang kinerja. Jadi tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar itu termasuk mudik,” kata dia.
Ia juga menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Yang mana sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.
“Yang jelas setiap pelanggaran terhadap aturan akan ada sanksinya. Soal itu nanti menjadi ranah BKPSDM untuk menentukan sanksi apa yang akan diterima pihak yang melanggar,” kata dia. ***







