Hukum  

Kompolnas Pertanyakan Lamanya Proses Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI

Kompolnas Pertanyakan Lamanya Proses Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam. //Net/dok. kompas.com

Realitarakyat.com – Kompolnas mempertanyakan penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko di area kampus yang berjalan lambat.

“Semua kasus, termasuk kasus tersebut (kematian mahasiswa UKI), harus segera ditangani dengan cepat,” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (9/4).

Anam menuturkan, perlunya transparansi dalam menangani kasus kematian mahasiswa UKI tersebut, agar kasus membuat publik percaya.

“Penanganan juga harus ditangani transparan,” ungkapnya.

Selain itu, Anam juga mengapresiasi penyidik yang telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

Dia juga mengungkap, alasan penyidik tak memberikan SP2HP kepada pihak keluarga. Alasannya, lantaran hal itu merupakan prosedur penyelidikan.

“SP2HP memang hanya diberikan kepada pihak yang berstatus sebagai pelapor. Itu prosedurnya,” ucapnya.[prs]