Hukum  

PPATK: Penyitaan Dana dari Rekening Terkait Judi Online Butuh Waktu dan Prosedur Hukum Ketat

PPATK: Penyitaan Dana dari Rekening Terkait Judi Online Butuh Waktu dan Prosedur Hukum Ketat
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah. //NET

Realitarakyat.com – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai penyitaan dana dari rekening terkait judi online membutuhkan waktu dan prosedur hukum yang ketat.

“Penyitaan rekening tidak bisa dilakukan sembarangan, harus melalui tahapan hukum,” kata Natsir melalui radio siaran, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, pemblokiran dan penyitaan dana bergantung pada bukti keterlibatan tindak pidana judi online.

Rekening yang dicurigai akan diblokir dulu oleh bank, atas permintaan PPATK atau aparat penegak hukum. Jika terbukti terlibat, uang dalam rekening bisa disita sebagai barang bukti atau hasil tindak pidana.

Namun, jika terbukti tidak terkait kejahatan, dana akan dikembalikan ke pemilik rekening sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, uang akan menjadi milik negara jika dikukuhkan sebagai hasil kejahatan judi online oleh pengadilan.

Natsir menambahkan, penyitaan dana di luar negeri memerlukan kerja sama dengan otoritas keuangan negara lain. Prosesnya rumit, melibatkan pelacakan dana lintas negara dan permohonan bantuan hukum timbal balik antarnegara.

“Penelusuran aset lintas negara membutuhkan koordinasi yang erat dan proses hukum yang tidak singkat,” ujarnya.
Termasuk proses pembekuan dana dan pelibatan otoritas hukum asing dalam penyitaan harta hasil kejahatan.

PPATK mencatat sudah ada lebih dari 5.000 rekening terafiliasi judi online yang telah dibekukan hingga kini. Nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp600 miliar dan terus berkembang seiring proses penyelidikan.

Selain itu, PPATK memblokir 28.000 rekening yang diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening deposit. Mayoritas rekening tersebut bersifat dormant dan rentan digunakan untuk aktivitas judi online ilegal.

Temuan tersebut sudah disampaikan kepada Polri untuk langkah penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polri telah menindaklanjuti dengan pemblokiran lanjutan dan proses penyidikan terhadap pemilik rekening terkait. ***