DPR  

DPR Sepakati Susun UU Hak Cipta Baru, Target Rampung 2025

aceh formappi dpr pemerintah pansus haji
Gedung Kura-kura DPR RI /Net

Realitarakyat.com – Komisi XIII DPR RI resmi memutuskan untuk menyusun Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang baru.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama pemerintah, musisi, komposer, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa rencana awal revisi berubah menjadi pembentukan undang-undang baru.

Hal ini dilakukan lantaran isu hak cipta tidak hanya sebatas persoalan royalti, melainkan juga menyangkut banyak aspek lain.

“Karena tadinya revisi, bukan hanya soal royalti saja, tapi banyak hal yang menyangkut hak cipta. Pagi tadi saat rapat dengan Dirjen HAKI, kami juga menerima banyak masukan, sehingga disepakati pembentukan UU baru,” ujar Andreas.

Dalam rapat itu juga ditegaskan bahwa Komisi XIII akan memimpin penyusunan RUU Hak Cipta tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menargetkan RUU Hak Cipta rampung sebelum akhir 2025.

“Intinya akan diselesaikan tahun ini. Mekanismenya akan dibuat secepat-cepatnya,” kata Martin.

Tim perumus RUU Hak Cipta dijadwalkan mulai bekerja pekan depan. Selain melibatkan Badan Keahlian DPR, tim ini juga akan terdiri dari perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) serta Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

“Pekan depan tim perumus dari AKSI dan VISI sudah mulai bekerja bersama Badan Keahlian DPR. Setelah itu, draf RUU akan diserahkan ke pemerintah,” tambah Martin.[prs]