Realitarakyat.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan harapan agar mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegas Noel.
Dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Sepuluh tersangka lainnya berasal dari pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Mereka antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025 Subhan; serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang Anitasari Kusumawati.
Selain itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[prs]






