Hukum  

Lahan Sawit Ilegal yang Dikuasai Satgas PKH Lebih dari Target

BPKP
Jampidsus Febrie Adriansyah. //NET

Realitarakyat.com – Negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di Indonesia.

“Terhadap beberapa kebun sawit yang ilegal di kawasan hutan itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.31 hektar,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung Kamis (28/8/2025).

Menurut Febrie, capaian tersebut telah melebihi target yang ditetapkan untuk Satgas PKH.

“Jumlah tersebut melampaui target 3 juta hektar yang ditetapkan Satgas PKH,” ujarnya.

Lahan yang telah dikuasai kemudian akan diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola sesuai ketentuan.

“Lahan tersebut akan dikelola pemerintah sesuai ketentuan,” katanya. Dia menerangkan seluas 915.206,46 hektar sudah diserahkan kepada kementerian terkait.

“Dikelola BUMN dan Taman Nasional PT Agrinas Palma Nusantara,” ucapnya. Dia menjelaskan perusahaan BUMN, menerima penguasaan lahan seluas 833.413,46 hektar.

“Kawasan hutan seluas 81.793 hektar yang termasuk dalam Taman Nasional Tesso Nilo dikembalikan fungsinya sebagai hutan,” katanya.

Sementara sisanya, 2.398.819,29 hektar, masih dalam proses administrasi. “Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait,” ucap Febrie.

Febrie menyampaikan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap kebun sawit ilegal masih terus berjalan. “Lahan yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum,” katanya. ***