DPR  

RAPBN 2026 Disorot, Banggar DPR Ingatkan Beban Pajak Jangan Ditambah

RAPBN 2026 Disorot, Banggar DPR Ingatkan Beban Pajak Jangan Ditambah
Ketua Banggar DPR Said Abdullah. //Net

Realitarakyat.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak untuk mengejar kenaikan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 dipatok sebesar Rp2.692,02 triliun, naik dari target tahun sebelumnya yang mencapai Rp2.387,3 triliun.

“Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Said dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Meski mendukung langkah pemerintah meningkatkan target penerimaan, Said mengingatkan agar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak sekadar “berburu di kebun binatang”, melainkan memperluas basis pajak.

“Pemerintah harus memperbesar skala usaha para pelaku bisnis dan memperbanyak jumlah pelaku usaha agar kontribusi perpajakan meningkat secara sehat,” tegasnya.

Menurut Said, dinamika ekonomi global dan geopolitik yang cepat berubah menimbulkan volatilitas pada pasar keuangan. Karena itu, kebijakan fiskal dan moneter harus responsif, terintegrasi, dan memberi kepastian bagi dunia usaha.

“Kebijakan ekonomi harus cepat, luwes, dan jangan membuat keragu-raguan. Yang paling penting, tetap menjaga kepentingan nasional,” tambahnya.

Selain soal pajak, Said juga menyoroti turunnya alokasi Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) dalam RAPBN 2026 menjadi Rp650 triliun, dari Rp919 triliun pada 2025. Penurunan sebesar Rp269 triliun itu dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik di daerah.

“Jika dana transfer ke daerah dipangkas, pemerintah daerah bisa terdorong menaikkan pajak daerah, yang pada akhirnya membebani rakyat. Padahal penguatan fiskal daerah adalah bagian dari mandat otonomi daerah dalam konstitusi,” pungkasnya.