Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada awal 2026.
Revisi ini mencakup sejumlah opsi, termasuk pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, serta wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih oleh DPRD.
“Soal pembahasan revisi paket politik terkait UU Pemilu itu insya Allah baru akan dimulai pada awal 2026,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (23/8).
Khozin menjelaskan, pembahasan baru bisa dimulai pada tahun depan karena saat ini Komisi II DPR masih fokus menyelesaikan sejumlah undang-undang lain, di antaranya RUU tentang ASN dan RUU tentang BUMD.
Meski demikian, menurut Khozin, persiapan revisi UU Pemilu sudah mulai berjalan melalui berbagai tahapan, seperti rapat dengar pendapat (RDP) dan forum group discussion (FGD) terkait isu kepemiluan.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan juga dilakukan, termasuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bahkan kemarin kami juga melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu di Madura. Artinya, proses sudah jalan, tetapi ofisialnya insya Allah 2026,” ucapnya.
Terkait wacana pilkada dipilih DPRD, Khozin menegaskan mekanisme tersebut tetap sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Kita mengenal istilah demokrasi bisa direct dan indirect, keduanya itu sama-sama demokrasi. Sama dengan kita ada perwakilan di DPRD, jangan salah mereka itu dipilih oleh masyarakat artinya di jabatan mereka ada suara masyarakat,” jelasnya.
Khozin memastikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat dari setiap opsi regulasi yang diusulkan.
“Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk mencari kemaslahatan yang paling besar,” pungkasnya.[prs]







