Realitarakyat.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa revisi Undang-undang Pemilu, Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Partai Politik sudah seharusnya dibahas dalam satu paket.
Menurut Doli, langkah tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Pemilu itu terdiri dari penyelenggara, peserta, pemilih, hingga partai politik. Oleh karena itu, memang sudah seharusnya dibahas menjadi satu paket undang-undang ini,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa (23/9).
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya juga telah menyatakan tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Selain itu, pelembagaan partai politik juga menjadi isu krusial yang perlu diperkuat.
Doli menyarankan revisi dilakukan dengan metodologi kodifikasi sehingga hanya ada satu rezim undang-undang pemilu yang mengatur tiga jenis pemilu sekaligus: pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Doli memaparkan lima isu klasik yang patut direvisi, yakni sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, jumlah kursi per daerah pemilihan, dan metodologi konversi suara ke kursi.
Sementara itu, ada lima isu kontemporer lain yang perlu diatur: keserentakan pemilu pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, upaya menciptakan pemilu bersih dan murah, digitalisasi pemilu, penguatan lembaga penyelenggara pemilu, serta sistem pemilihan kepala daerah.
“Undang-undang ini harus lebih detail dan rinci bicara soal aturan main: apa jenis-jenis pelanggaran yang disebut sebagai pelanggaran pemilu, serta apa tindakan dan sanksinya. Kita berkeinginan mewujudkan pemilu yang bersih dan berwibawa,” tegasnya.
Terkait penguatan lembaga penyelenggara, Doli mendorong pembentukan lembaga baru khusus untuk sengketa pemilu. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak lagi menangani perkara pemilu dan bisa fokus menguji undang-undang terhadap konstitusi.
“Sebaiknya kita mempunyai lembaga khusus peradilan pemilu, tidak lagi diserahkan kepada bapak/ibu yang mulia di MK,” ujarnya.
Doli juga menyinggung soal format pilkada yang masih menjadi perdebatan, apakah tetap langsung atau dikembalikan ke DPR. “Ini harus dikaji secara serius dan mendalam,” tambahnya.
Dalam revisi Undang-undang Partai Politik, Doli menekankan pentingnya peningkatan kualitas parpol, terutama dalam membangun party identification di masyarakat.
“Selama ini masyarakat masih kabur soal party id. Kita berharap ke depan partai politik itu kuat,” ujarnya.
Menurutnya, partai politik harus benar-benar dekat dengan masyarakat, mandiri dari intervensi eksternal, serta memiliki proses rekrutmen dan kaderisasi yang sistematis, transparan, dan akuntabel.[prs]







