DPR  

Baleg DPR Maksimalkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Aspirasi Publik

Baleg DPR Maksimalkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Libatkan Aspirasi Publik
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pihaknya akan bekerja maksimal dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Upaya ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mendesak percepatan pembahasan regulasi tersebut.

Sturman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah dimulai sejak Senin (1/9). Saat ini, draf RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan.

“Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Selasa (2/9).

Ia menambahkan, Baleg DPR akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU agar substansinya sesuai dengan kebutuhan publik.

“Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya,” jelasnya.

Meski demikian, Sturman mengingatkan RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut ranah hukum pidana. Ia menegaskan, regulasi ini tidak boleh tumpang tindih dengan undang-undang lain.

“Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga meminta pimpinan DPR untuk membuka ruang dialog langsung dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, pengemudi ojek online (ojol), serikat buruh, hingga koalisi masyarakat sipil.

Menurutnya, aspirasi publik harus didengar dan direspons secara terbuka.

“Saya juga meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya supaya bisa diterima dengan baik, dan langsung berdialog,” kata Presiden Prabowo.