DPR  

Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Transparan

Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Transparan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. //Net

Realitarakyat.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Menurut Bob, masyarakat tidak hanya perlu mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/9).

Bob menargetkan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan pada 2025. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU tersebut tidak bisa dilepaskan dari agenda reformasi hukum pidana yang sedang berjalan.

Khususnya penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini dalam tahap finalisasi.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Karena itu, RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus disusun seirama agar menciptakan sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026 maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” tambahnya.

Dengan prinsip partisipasi bermakna, Bob menegaskan DPR akan membuka ruang publik untuk mengawal pembahasan.

Hal ini, menurutnya, menjadi kunci agar regulasi baru tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum dan keadilan masyarakat.[prs]