Realitarakyat.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan usulan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.
Ia menegaskan, untuk saat ini status RUU tersebut masih berupa usulan agar masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Bob, penetapan resmi RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR baru akan dilakukan pada Rabu (17/9). Selain itu, Baleg DPR juga tengah menyusun daftar RUU untuk Prolegnas tahun 2026.
“Karena kita mau mengusulkan Prolegnas 2026 sekaligus. Waktunya terbatas, hanya 32 hari kerja,” jelasnya.
Jika disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, Baleg akan menyerahkannya kepada Pimpinan DPR untuk menunjuk komisi yang akan membahas lebih lanjut.
“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” ujar Bob menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah setuju dengan usulan DPR RI agar RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Selain itu, Baleg juga mengusulkan dua RUU lain, yaitu RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).[prs]







